Senin 11 Mar 2019 19:23 WIB

Puluhan Ribu Surat Suara di Banyumas dan Cilacap Rusak

Kerusakan surat suara diketahui saat proses pelipatan kertas suara

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi Surat Suara
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ilustrasi Surat Suara

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Puluhan ribu surat suara yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas dan KPU Cilacap mengalami kerusakan. KPU Kabupaten Cilacap menemukan ada 16 ribu lebih surat suara yang rusak. Sedangkan KPU Kabupaten Banyumas sejauh ini menemukan kerusakan pada 4.609 surat suara.

Komisioner KPU Cilacap, Muhammad Mughni, menyebutkan adanya kerusakan surat suara diketahui saat dilakukan pelipatan surat suara. "Tenaga pelipat surat suara memang kami minta tidak hanya mengerjakan tugas pelipatan surat suara. Tapi juga kami minta untuk memeriksa kondisi surat suara," jelasnya, Senin (11/3).

Kerusakan surat suara yang terjadi antara lain adanya sobekan pada surat suara, cetakan gambar tidak pas, tidak ada gambar, dan kerusakan lainnya. "Dari pengamatan kami surat suara yang rusak kebanyakan untuk surat suara caleg DPR RI dan caleg DPRD Provinsi Jateng," katanya.

Rincian kerusakan pada surat suara caleg DPR RI ada sekitar 8.500 lembar dari total surat suara sebanyak 1,5 juta lembar yang diterima. Sedangkan kerusakan pada surat suara caleg DPRD Provinsi tercatat sebanyak 8.100 lembar dari jumlah surat suara sebanyak 1,5 juta lembar yang diterima.

Sementara untuk kerusakan surat suara di Banyumas, Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi, mengatakan sejauh ini ada 4.609 lembar surat suara yang mengalami kerusakan. Surat suara yang rusak kebanyakan merupakan surat suara caleg untuk DPR RI.

Jumlah kerusakan surat suara itu masih dimungkinkan bertambah karena proses pelipatan dan sortir surat suara masih belum selesai seluruhnya. Dia menyebutkan, proses sortir dan pelipatan baru dilakukan untuk surat suara caleg DPR RI sebanyak 1,37 juta lembar. "Kerusakan surat suara yang terjadi kebanyakan karena adanya noda tinta dan ada pula yang sobek di bagian pinggir," terangnya.

Terkait hal ini, baik Muhammad Mughni maupun Imam Arif akan melaporkan pada KPU Pusat untuk meminta penggantian terhadap surat suara yang rusak. "Semua sudah dilaporkan ke KPU Pusat. Setelah mendapat ganti surat suara yang kondisinya baik, kami akan memusnahkan surat suara yang rusak," jelas Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement