Senin 11 Mar 2019 12:15 WIB

Polisi Kantongi Nama Bandar Narkoba Kasus Zul 'Zivilia'

Diketahui, Zul berperan sebagai pengedar narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) berbincang dengan tersangka vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (kedua kanan) saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) berbincang dengan tersangka vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (kedua kanan) saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengaku telah memiliki nama bandar jaringan narkoba yang melibatkan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul. Diketahui, Zul berperan sebagai pengedar.

"DPO atas kasus Zul ini berinisial C," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/3).

Menurutnya, sejauh ini, C masih berada di Indonesia dan polisi masih terus mengejarnya. Ia enggan merinci lokasi bandar tersebut dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan.

"Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya. Intinya (keberadaan C) di salah satu kota di Indonesia," paparnya.

Untuk diketahui, sebelumnya vokalis band Zivilia, Zul ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada tanggal 28 Februari 2019 lalu. Ia ditangkap bersama dengan delapan tersangka lain yaitu, MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28),  D (26), IPW (25), dan RR (25). Dari tangan para pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50.6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, Zul merupakan pengedar yang levelnya bukan lagi pengedar eceran. "Dia (Zul) bukan level pengecer, dia pengedar. Yang berhubungan dengan konsumen itu pengecer," kata Eddy saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3).

Eddy menambahkan, berdasarkan keterangan Zul, dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba, yakni tahun 2018 dan 2019. Namun, Eddy menegaskan, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement