Sabtu 09 Mar 2019 12:42 WIB

Bawaslu Bahas Pelangaran Kampanye Istri Gubernur Sumbar

Nevi diduga melakukan kampanye di lingkungan sekolah.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH - Ketua Bawaslu 50 Kota, Yoriza Asra mengatakan akan membahas kelanjutan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif untuk DPR RI Nevi Zuairina. Nevi diketahui istri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Bawaslu pun sudah memanggil Nevi pada Selasa (5/3).

Bawaslu 50 Kota memanggil Ketua TP PKK Sumbar setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang menduga Nevi melakukan kampanye di lingkungan sekolah. Tepatnya saat ia menghadiri acara sebagai pemateri dalam sebuah seminar di SMK 2 Guguk. Dari pengaduan masyarakat tersebut ditemukan bukti foto salah seorang kepala sekolah (kepsek) memegang kartu nama pencalegan Nevi.

"Kami masih menunggu pembahasan kedua. Kalau yang pertama sudah kemarin kami panggil (Nevi) untuk memberikan klarifikasi. Nanti selanjutnya di pembahasan kedua diputuskan apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," kata Yori kepada Republika, Sabtu (9/3).

Pembahasan kedua akan dilakukan Bawaslu 50 Kota pada Senin (11/3). Sekarang kata Yori pihaknya masih mendalami bukti dan keterangan dari yang bersangkutan.

Nevi maju menjadi calon legislatif untuk DPR pusat dari Partai Keadilan Sejahtera di daerah pemilihan Sumbar II. Pada Kamis (7/3) kemarin di Padang, Nevi menjelaskan kepada awak kedua bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran seperti yang diadukan ke Bawaslu. Nevi menceritakan dirinya menghadiri undangan dari SMK 2 Guguk untuk menjadi pembicara pada akhir Januari lalu.

Di situ Nevi hadir dalam kapasitas sebagai ahli tentang sekolah ramah anak. Yang hadir di acara itu adalah guru-guru di SMK 2 Guguk dan dari beberapa sekolah lainnya. Setelah acara selesai kata Nevi dirinya langsung berpamitan dengan pihak sekolah dan langsung pulang ke Kota Padang.

Nevi memenuhi panggilan Bawaslu awal pekan ini. Nevi mengaku kooperatif dan memberikan semua keterangan yang diperlukan. Nevi menjelaskan foto seorang kepala sekolah yang memegang kartu pencalegan dirinya diambil di waktu dan tempat yang berbeda, bukan di sekolah. Tapi, kata Nevi, foto tersebut diasumsikan diambil di sekolah saat dirinya menghadiri undangan sebagai pembicara di SMK 2 Guguk.

Nevi yakin pencalegannya tidak akan terganggu karena kasus ini. Nevi yakin tidak melakukan pelanggaran Pemilu.

"Setelah saya diminta klarifikasi, sorenya Bawaslu rapat. Tinggal menunggu proses selanjutnya minggu depan," ujar Nevi. Selain Nevi, Bawaslu 50 Kota juga memeriksa 12 orang kepala sekolah yang hadir pada kegiatan di SMK 2 Guguk 31 Januari lalu itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement