REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan menyelidiki kasus perampokan diduga dilakukan oleh dua orang remaja berusia 15 dan 18 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Kertapati Ipda Denny, di Palembang, Sabtu, mengatakan polisi telah mengantongi bukti-bukti yang mengarah kepada MI (15) dan RF (18) sebagai pelaku perampokan terhadap korban Taufik Hidayat (23).
Keduanya merampok korban di lampu merah fly over simpang empat Nilakandi, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang pada 27 Februari 2019 pukul 20.30 WIB.
Mula-mula pelaku naik ke atas mobil truk boks milik korban, lalu tersangka MI mengancam dengan pisau, sedangkan RF menggunakan pecahan batu. Lalu, kedua remaja ini mengambil satu unit handphone jenis Samsung j7pro dan uang sebanyak Rp930.000.
Berdasarkan penyelidikan polisi, MI diketahui warga Dusun I RT 1, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, sedangkan RF merupakan warga Jalan Ki Merogan Talang Nangko RT 31, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
"Saat ini kedua tersangka terus diperiksa secara intensif oleh penyidik Polsek Kertapati Palembang karena polisi menyakini ini bukan aksi pertama," kata dia lagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka RF menggunakan uang hasil perampokan untuk jajan. "Uangnya akan digunakan untuk jajan. Saya khilaf," kata RF.
Sedangkan tersangka MI mengaku, setelah menodong membuang pisau ke sungai. "Handphone itu saya jual Rp100 ribu dan hasilnya saya bagi juga dengan RF," kata dia lagi.