Jumat 08 Mar 2019 18:51 WIB

Seorang Pelajar Tasik Tewas Dianiaya

Korban sempat cekcok dengan salah satu temannya.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Andi Nur Aminah
Korban tewas (ilustrasi)
Foto: www.metro.co.uk
Korban tewas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kasus penganiayaan menimpa seorang pelajar di Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu pun membuat korban bernama Fauzi Abdul Azis kemudian meninggal setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma mengatakan, korban merupakan seorang pelajar SMK berusia 16 tahun. “Korban tewas karena pukulan keras,” kata Pribadi, Jumat (8/3).

Baca Juga

Menurutnya, kejadian bermula pada Kamis (7/3) sore, saat Fauzi tengah berkumpul bersama beberapa teman di lingkungan Pemda Kabupaten Tasik. Kemudian, Fauzi sempat cekcok dengan salah satu teman tersebut.

Kemudian, lanjut Pribadi, rekan Fauzi itu pulang ke rumahnya yang terletak di Kampung Kebon Salak, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasik. Masih berkaitan dengan cekcok sebelumnya, Fauzi pun kemudian menghampiri ke rumah tersebut.

Setelah itu, cekcok antara keduanya pun kembali terjadi dan membuat orang tua dari rekan Fauzi pun turun tangan. Kemudian, orang tua dengan inisial TM (49) sempat melayangkan pukulan dan menyebabkan Fauzi terjatuh hingga kemudian tak sadarkan diri.

Korban pun kemudian dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Setelah mendapat laporan, lanjutnya, kepolisian pun langsung mengamankan TM untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman, proses pemberkasan dan melengkapi alat bukti lainya,” ujar dia. Ia memperkirakan, motif dari penganiayaan ini adalah karena TM emosi saat anaknya terlibat keributan dengan korban.

Karena kasus ini, TM terancam UU perlindungan anak pasal 80 juncto pasal 76 dengan ancaman hukuman kurungan hingga 15 tahun penjara. Ia mengatakan, korban merupakan warga Kampung Cinangsi, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasik. Dalam melakukan pendalaman, kepolisian pun melibatkan enam orang saksi untuk mendapat keterangan obyektif terkait kasus tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement