Jumat 08 Mar 2019 18:06 WIB

Istana Sebut Penempatan Perwira di Kementerian Sementara

Penempatan perwira di kementerian bukan mengembalikan dwifungsi ABRI.

Ilustrasi prajurit TNI
Foto: Antara
Ilustrasi prajurit TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai bahwa wacana penempatan perwira TNI aktif untuk mengisi sejumlah jabatan di kementerian hanyalah sementara. Sebelumnya, muncul wacana penempatan perwira TNI aktif di kementerian atau lembaga pemerintahan mengingat ada lebih dari 500 perwira TNI aktif berpangkat kolonel yang menganggur.

"Menurut saya tidak (permanen). Presiden sebagai pimpinan tertinggi melekat di dalamnya pembinaan dan penggunaan kekuatan, dalam rangka pembinaan membantu KSAD mencari solusi atas penumpukan jabatan-jabatan dan perlu dicarikan jabatan sementara sehingga Presiden mengambil langkah-langkah bisa tidak ditempatkan di kementerian-kementerian,"  kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (8/3).

Baca Juga

"Jadi cara melihatnya adalah apakah ini permanen atau tidak? Kalau permanen akan diatur dengan cara mengubah undang-undang dan seterusnya, tapi ini tidak permanen. Penempatan perwira TNI di badan-badan atau kementerian bukan upaya presiden mengembalikan dwifungsi ABRI, ini harus dibedakan, jadi cara melihatnya secara utuh," tambah Moeldoko.

Menurut Moeldoko, berdasarkan pasal 47 ayat 2 UU no 34 tahun 2004 tentang TNI, seorang prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 10 bidang. Kesepuluh bidang tersebut yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

"Ada 10 fungsi yang dibebankan ke TNI tapi presiden akan lihat efektivitas organisasi, efektif tidak? Misalnya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) efektif tidak diisi sipil? Sementara ini situasi kedaruratan perlu kecepatan dan perlu komando, koordinasi dan kolaborasi yang kuat sehingga ada upaya pemerintah untuk memasukkan jabatan kepala BNPB itu diisi oleh TNI dan polri, maknanya boleh sipil tidak? Ya tentu boleh," jelas Moeldoko. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement