REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA SELATAN -- Calon Anggota Legislatif DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kota) Banda Aceh, Hamdanil Hanafiah (48) mengaku, sebagai caleg disabilitas ia siap membawa aspirasi semua masyarakat. Secara khusus ia merencanakan program pemberdayaan ibu rumah tangga melalui ekonomi kreatif.
"Saya siap membawa aspirasi seluruh masyarakat Kota Banda Aceh, khususnya saya memiliki program mendorong berjalannya ekonomi kerakyatan. Memberdayakan ibu-ibu melalui industri kreatif supaya mereka bisa beraktivitas di rumah menghasilkan uang, seperti membuat kerajinan tangan atau kue," kata Ramdanil, Kamis (7/3).
Selain siap mengawal aspirasi rakyat secara umum. Sebagai caleg disabilitas, Danil, sapaan akrab Hamdanil mengaku, akan mengawal pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. Di dalamnya tertulis, BUMN, BUMD, dan lembaga pemerintah wajib menyerap dua persen disabilitas. Sedangkan pihak swasta wajib menyerap satu persen disabilitas sebagai tenaga kerja.
Menurut Danil, peraturan tentang serapan tenaga kerja tersebut akan membawa dampak kesejahteraan bagi penyandang disabilitas. "Sudah ada draf Peraturan Wali Kota Banda Aceh soal UU nomor 8 tahun 2016 itu," kata Danil.
Meskipun demikian, sebagai caleg disabilitas, Dahnil mengaku, ia memiliki kendala, salah satunya modal. Setiap bertemu dengan masyarakat, caleg selalu diminta 'uang bensin'. Selain itu, terdapat biaya pemasangan baliho, serta saksi yang mengharuskannya merogoh kocek lebih dalam.
Hal senada juga diungkapkan oleh ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril. Menurutnya, rata-rata caleg disabilitas memiliki kendala modal. Ia berharap, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada kelompok minoritas untuk setara dengan kelompok lain (affirmative action).
Di sisi lain, Gufroni menambahkan, pembuatan kebijakan sebaiknya mengikutsertakan kelompok disabilitas. Ia menyontohkan, pembangunan papan petunjuk (guidance block) di trotoar yang tidak mengikutsertakan disabilitas, seringkali justru mengarahkan tuna netra ke pohon atau tiang listrik.
Setidaknya, di Provinsi Aceh terdapat dua caleg disabilitas. Mereka adalah Hamdanil Hanafiah di tingkat DPRK Banda Aceh serta Ifwan Sahara di tingkat DPRK Aceh Besar.