Jumat 08 Mar 2019 00:51 WIB

Sosiolog UI: Kasus Robertus Robet Cukup Dimediasi

Polisi diharapkan tidak memilih dengan pendekatan yang represif.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Kasus penghinaan institusi yang menjerat akademisi Robertus Robet, disarankan diselesaikan lewat jalur di luar hukum. Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Kastorius Sinaga mengatakan, kepolisian perlu mengedepankan mediasi dengan melibatkan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penyelesaian kasus Robet.

“Saya berharap agar kepolisian tidak memilih pendekatan yang represif terhadap Robertus Robet. Kepolisian sebaiknya lebih mengutamakan pendekatan alternatif dispute resolution (ADR) berupa mediasi dalam penyelesaian masalah,” begitu kata Kastorius, Kamis (7/3).

Baca Juga

Menurutnya, pelibatan TNI dalam mediasi diperlukan lantaran menjadi institusi yang dianggap dihina.

Kepolisian menangkap Robertus Robet pada Kamis (7/3) dini hari di kediamannya di Depok, Jawa Barat (Jabar). Ia ditangkap lantaran aksinya yang menyanyikan mars plesetan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), saat mengikuti aksi Kamisan, 28 Februari lalu. Setelah ditangkap, Robet diinterogasi selama hampir 12 jam di Mabes Polri. Pada Kamis (7/3) sore, kepolisian membolehkannya pulang, dengan status tersangka.

Aksi Robet yang memelesetkan mars ABRI, dianggap kepolisian sebagai penghinaan terhadap institusi TNI. Sebab dalam plesetan mars tersebut, Robet melafalkan ungkapan ‘Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak berguna. Bubarkan saja…’

Nyanyian Robet tersebut, sempat viral di media sosial. Kepolisian pun menanggapi aksi tersebut dengan menuduh akademisi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut, dengan pasal penghinaan terhadap institusi negara.

Dalam surat penangkapan, Robet dituduh melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, juncto Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 207 KUH Pidana. Hukuman penjara satu setengah tahun mengancam Robet.

Saat dibolehkan pulang, Robet, pun mengakui dirinya yang menyanyikan lagu plesetan mars ABRI tersebut. Namun, ia menjelaskan, nyanyian itu tak bermaksud menghina TNI. Melainkan, ungkapan kritik terhadap militer dan kepolisian, saat masih bernama ABRI.

Kastorius, pun menilai nyanyian plesetan ABRI tersebut, merupakan kritik para aktivis di era reformasi terhadap dwifungsi ABRI. Kritik serupa Robet sampaikan setelah adanya wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memanfaatkan peran perwira militer dan kepolisian dalam institusi sipil dan birokrasi.

“Dapat kita pahami bahwa kekhawatiran masyarakat sipil yang dipresentasikan oleh Robet, adalah gambaran dari kecemasan kembalinya dwifungsi ABRI,” kata Kastorius.

photo
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (ketiga kiri) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Namun Kastorius, pun melihat aksi Robet dilakukan dengan momen yang tak tepat. Mengingat, kata dia, kritik Robet tersebut dilakukan disaat tahun panas politik. “Memang patut disayangkan dalam situasi politk yang panas saat ini, Robertus Robet cukup provokataif menyanyikan plesetan mars ABRI tersebut,” sambung Kastorius.

Pun Robet, kata Kastorius, mengakui kealpaannya dan meminta maaf kepada institusi TNI. Sehingga seharusnya kasus ini tak sampai berakhir ke penuntutan.  “Robertus Robet telah meminta maaf kepada TNI dan masyarakat umum. Dan TNI menanggapi permintaan maaf tersebut dengan arif dan mengatakan tidak berdampak pada penistaan TNI,” kata Kastorius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement