REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghadirkan inovasi dalam layanan perizinan tata ruang. Si Petruk diluncurkan menjadi sistem online yang dapat mempermudah masyarakat mendapatkan perizinan secara online. Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota (Si Petruk) ini resmi diluncurkan pada Rabu (6/3).
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyambut baik inovasi yang diciptakan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung. Yana mengatakan, Si Petruk menjadi inovasi untuk mempermudah warga Kota Bandung mendapatkan pelayanan.
"Satu langkah maju bagaimana proses perizinan di Kota Bandung semakin memudahkan, semakin mempercepat dan memberikan transparansi dan percepatan waktu, sehingga pemohon punya kepastian proses sampai mana, berapa lama lagi," kata Yana di Jalan Cianjur, Kota Bandung, Rabu (6/3).
Ia menuturkan, melalui Si Petruk, warga yang ingin mengajukan izin tata ruang tidak perlu lagi berhadapan dengan petugas, tetapi langsung melalui sistem online sehingga dapat mempermudah.
Selain itu, kata dia, dengan sistem online maka pelayanan menjadi lebih transparan. Tidak ada celah bagi petugas nakal yang menyalahgunakan kewenangan. Pengajuan juga bisa diproses dengan cepat.
"Dulu sih waktu saya masih jadi pengusaha, (izin) lama dan manual berhadapan dengan manusia antara pemohon dan petugas sekarang saya lihat minimal sekali dan sudah relatif tidak ada. Ketemu hanya petugas layanan informasi saja," tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan, pengawasan ketat terhadap pengajuan izin tata ruang tetap harus dilakukan. Izin yang dikeluarkan harus sesuai pada aturan tata ruang Kota Bandung yang telah ditetapkan.
Ia meminta Distaru tetap harus memverifikasi di lapangan secara ketat. Dengan begitu, dari sisi regulasi tetap sesuai, tetapi pelayanan dapat dipermudah dan dipercepat.
Kepala Distaru Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan, Si Petruk menjadi titik peralihan layanan dari manual menjadi online. Pemohon bisa mengajukan perizinan melalui sistem dengan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.
"Jadi, pelayanan Si Petruk ini adalah satu wadah dari banyak aplikasi yang akan diterapkan di Distaru. Aplikasi ada hasil ukur, KRK (keterangan rencana kota), site plan, RTBG (rekomendasi teknis bangunan gedung), pelayanan pemetaan, dan ada juga database pemakaman," kata Zul.
Dari sejumlah layanan tersebut, Zul menyebutkan, yang sudah diuji coba dan bisa diakses masyarakat adalah layanan verifikasi hasil ukur dan KRK secara online. Dengan pelayanan online diharapkan dapat memudahkan, mempercepat waktu pelayanan, dan mengeliminasi peluang calo.
Ia menuturkan, pelayanan ini dapat diakses oleh masyarakat secara langsung melalui pengajuan menggunakan akun pribadi. Caranya dengan mengunggah (upload) persyaratan secara mandiri serta tidak dipungut biaya. Nantinya akan diverifikasi apa permohonan sesuai dengan KRK.
"Dari sisi fungsi misalnya ingin buka toko, tapi fungsinya hanya bisa perumahan, kita akan tulis. Dan dengan dasar KRK itu, dia enggak bisa ngotot. Tetap KRK akan menjadi dasar," ujarnya.
Menurut dia, setelah diuji coba pada September lalu, Si Petruk terbukti bisa memangkas waktu perizinan yang cukup signifikan. Biasanya, penerbitan perizinan dengan cara manual dapat memakan waktu hingga 40 hari. Namun, dengan hadirnya Si Petruk, waktu yang dibutuhkan menjadi 12 hari. Dalam satu hari, Distaru bisa menerima 30 pengajuan izin.
"Sejak bulan Desember 2018 seluruh berkas KRK manual telah diselesaikan dan pelayanan telah dilakukan secara online sepenuhnya," ucapnya.
Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan pengembangan Si Petruk. Diharapkan seluruh layanan di Distaru bisa menggunakan metode online sepenuhnya.