Rabu 06 Mar 2019 10:21 WIB

KPAI: Pemerintah Belum Mampu Atasi Pernikahan Anak

Pelaminan bukan tempat yang layak untuk anak sehingga perlu sinergi mencegahnya.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai negara belum mampu menghentikan pernikahan usia anak. Ia mengatakan pernikahan usia anak kembali terjadi di Sidrap, Sulawesi Selatan. 

"Usia mempelai pria 16 tahun dan perempuan 14 tahun. Kejadian ini terus berulang di provinsi Sulawesi Selatan tersebut. Sebelumnya juga viral anak SMK menikahi anak SMP," kata Jasra dalam keterangannya, Selasa (5/3). 

Ia mengatakan, negara tidak berdaya dengan berulangnya kejadian pernikahan usia anak. Menurutnya, belum terlihat upaya serius pemerintah baik daerah maupun pusat untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak. 

Ia mengatakan pemerintah masih mengandalkan orang tua sebagai garda terdepan untuk melakukan pencegahan pernikahan usia anak. Ia menambahkan dengan berbagai alasan dan persoalan, pemerintah tidak mampu menghindari pernikahan usia anak.

Menurut dia, masih terjadinya pernikahan usia anak ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat. Semua pihak itu bersama orang tua dapat melakukan gerakan luar biasa untuk melakukan pencegahan terjadinya pernikahan anak.

Sebab, ia menerangkan, apabila tidak dilakukan upaya pencegahan maka akan membahayakan kualitas masa depan anak bangsa. Penelitian membuktikan bahwa 80 persen dampak dari pernikahan anak adalah putus sekolah.

Selain itu, ia menerangkan, hal tersebut akan memperburuk dan meningkatkan angka kematian ibu melahirkan. Bagi keluarga kurang mampu, pernikahan anak juga memperburuk ekonomi keluarga.

Bahkan, ada kecenderungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan keluarga karena pasangan mempelai tidak memiliki pendidikan yang baik maka sulit bekerja di sektor-sektor formal. Dampak lain dari pernikahan usia anak, yakni secara emosional tidak matang, kehidupan keluarga tidak harmonis, dan bahkan bercerai.

"Jadi fungsi-fungsi keluarga untuk anak yang melakukan pernikahan usia anak tidak bisa berjalan secara baik," kata dia.

KPAI meminta pemerintah, masyarakat, dan keluarga terus bersinergi untuk melindungi anak-anak dari pernikahan usia anak. Jasra menegaskan, pelaminan bukan tempat yang layak untuk anak. 

"Maka mari kita setop pernikahan usia anak dengan berbagai upaya, negara tidak boleh kalah dan membiarkan generasinya tidak memiliki kualitas kehidupan yang lebih baik," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement