Rabu 06 Mar 2019 05:15 WIB

Polda Kalsel Selamatkan 79.411 Jiwa dari Narkoba

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kalsel di Banjarmasin

Pemusnahan narkoba (ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Pemusnahan narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyelamatkan sekitar 79.411 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba di Banjarmasin, Selasa (6/3) mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti 3.841,53 gram sabu-sabu dan 2.581 butir ekstasi dari pengungkapan selama dua bulan periode Januari dan Februari 2019.

"Dari sitaan narkotika yang gagal beredar, itu kami telah selamatkan sekitar 79.411 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," terangnya.

Baca Juga

Dia mengatakan, dalam satu gram sabu dapat digunakan 20 orang. Setiap satu butir ekstasi digunakan satu orang penyalahguna.

Untuk barang bukti sendiri, dilakukan pemusnahan dengan disaksikan unsur terkait seperti Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Balai Besar POM di Banjarmasin serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel. Acara yang berlangsung di loby gedung utama Mapolda Kalsel itu dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i yang mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.

Wisnu terus menjelaskan, pemusnahan barang bukti adalah amanat Undang-Undang sekaligus sebagai wujud komitmen jajarannya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Bahkan seluruh tersangka pun dihadirkan guna menyaksikan barang haram yang mereka edarkan benar adanya telah dimusnahkan dan dites terlebih dahulu keasliannya menggunakan alat khusus pendeteksi kandungan narkotika.

"Kami terus melakukan pengembangan dari para pengedar yang sudah tertangkap untuk memetakan jaringannya," tandas Wisnu.

Selama dua bulan pertama di tahun 2019, Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap 23 kasus dan menangkap 36 tersangka. Salah satu yang ditangkap itu seorang perempuan.

Adapun perkara menonjol dengan tersangka Fajar Wahyudi dan Rudianoor yang ditemukan barang bukti sabu seberat 1.827,93 gram. Kemudian tersangka Rifki Ramadhani yang memiliki 499 gram sabu-sabu dan 1.387 butir pil ekstasi. "Saat ini semua tersangka yang kami tangkap semuanya sedang menjalani proses hukuman dan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur perwira menengah Polri itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement