REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Arief diperbolehkan meninggalkan tahanan untuk selanjutnya menjalani proses rehabilitasi. Proses rehabiliasi akan dijalaninya di BNN Jakarta, Rabu (6/3).
Sebelum dibolehkan pulang dari sel tahanan, melalui akun Twiiter-nya Andi menggunggah permohonan maaf atas kesalahannya. “Tak ingin berakhir di sini. Kesalahan bisa saja membenamkan, namun upaya menjadi titik awal pencarian jalan hidup dengan kualitas berbeda jika benar-benar tak putus asa. Mohon maaf, saya telah membuat marah dan kecewa. Doakan saya bisa memperbaiki salah menuju benar,” begitu cuitan Andi Arief, Selasa (5/3).
Sebelumya, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui politikus Andi Arief telah beberapa kali mengonsumsi narkoba sebelum penggerebekan terjadi pada Ahad (3/3). Bareskrim Polri masih mendalami dari siapa pemasok narkoba untuk Andi Arief.
"Dari assessment sementara sepertinya saudara Andi Arief konsumsi narkoba bukan hanya sekarang, sudah beberapa kali," ujar M Iqbal, di Mabes Polri.
Sejak kapan mantan aktivis 1998 itu mengonsumsi narkoba dan siapa pemasok sabu-sabu untuk Andi Arief, masih didalami penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Polri. Dalam kasus Andi Arief yang ditemukan positif mengonsumsi sabu-sabu, tetapi tidak membawa barang bukti, masih dinyatakan sebagai korban. Namun pemeriksaan terus berjalan dan berbagai kemungkinan masih terbuka
Juru Bicara di Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, proses administrasi pemeriksaan terhadap Andi di Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri sudah rampung. “Iya, malam ini saudara AA dibolehkan untuk pulang,” kata Dedi, Selasa (5/3).
Namun, Dedi menambahkan, kepulangan Andi tersebut, bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan bebas. Sebab kata dia, Andi diharuskan menjalankan rehabilitasi yang akan dimulai Rabu (6/3) di Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta. Meski disangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat penangkapan, namun kepolisian menebalkan Andi hanya sebagai pengguna. Status pengguna tersebut yang membuat Andi selamat dari bui, tetapi diwajibkan menjalani rehabilitasi atau pemulihan.