Selasa 05 Mar 2019 18:01 WIB

Ketum ICMI Diminta Bantu Perkuat Keadilan Pengemudi Daring

Jimly menegaskan akan memperjuangkan amanat utama perjuangan para pengemudi daring.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Ketua umum ICMI Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua umum ICMI Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Profesor Jimly Asshiddiqie bertekad akan membantu menguatkan para pengemudi daring (online) melalui jalur di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika dirinya kelak duduk di sana. Demikian dikatakannya menanggapi persoalan yang diajukan para pengemudi daring dalam acara Rembug Nasional Pengemudi Online Indonesia (RNPO) Selasa (5/3) di Jakarta Selatan.

“Tentu saja, ini adalah amanah dari para pengemudi yang dipercayakan pada saya dan harus dipegang teguh amanah itu,” tegas Jimly kepada seluruh anggota pengemudi online yang tergabung dalam organisasi RNPO.

Baca Juga

Para pengemudi online ini juga ikut mendukung dan mendeklarasikan dukungan ke Ketum ICMI yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut maju sebagai Anggota DPD RI di pemilu 2019. Dari dukungan tersebut, Jimly menegaskan akan memperjuangkan amanat utama perjuangan para pengemudi daring.

Sebab sejak mulai kemunculannya pengemudi online selalu bergolak, penuh pro-kontra karena payung hukum belum kuat. Karena itu, ia menjanjikan perlunya payung hukum yang menyeluruh dan tuntas serta lebih tinggi untuk profesi pengemudi daring.

“Apalah artinya rumah baru jika tidak tersambung dengan jaringan listrik? Begitu pula dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 tahun 2018 (PMHub 118/2018) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online. Bukankah seharusnya, pemerintah bisa memfasilitasi agar ada kejelasan payung hukumnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, hadirnya PMHub 118/2018, perlu terhubung dengan peraturan-peraturan dari kementerian lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Kemenkop-UMKM) untuk dapat berjalan dengan baik.

Hadirnya aspek Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang diamanatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.HUM/2017 perlu ditanggapi oleh KEMENKOP-UMKM dengan membuat peraturan yang juga mengakui usaha transportasi daring sebagai salah satu jenis UMKM yang belum ada nomenklaturnya di dalam peraturan-peraturan di bawah KEMENKOP UMKM karena selama ini tidak diakui oleh Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Raya No. 22 tahun 2009. “Karena itu, saya akan terus mendampingi pengemudi daring individu hingga tercapai peraturan perundang-undangan yang diinginkan,” ujar Jimly.

Salah satu tugasnya adalah, penguatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Menurutnya, para senator di DPD RI adalah tokoh yang dipilih dan diberi mandat oleh mayoritas warga di daerah secara independen (nonpartai politik) untuk menjadi perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Amat disayangkan jika kekuatan DPD RI hanya pada tingkat mengusulkan perubahan undang-undang. Proses perubahan undang-undang selanjutnya bergantung pada proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement