Jumat 16 Jan 2026 07:00 WIB

ICMI Sebut Pengambilalihan Venezuela Picu Krisis Hukum Internasional

Krisis hukum internasional akan berdampak lanjutan kepada stabilitas ekonomi global.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Venezuela Nicolas Maduro bersama istrinya Cilia Flores, tiba di Heliport Wall Street untuk dibawa ke gedung pengadilan federal di New York, AS, Senin (5/1/2026).
Foto: EPA/Stringer
Presiden Venezuela Nicolas Maduro bersama istrinya Cilia Flores, tiba di Heliport Wall Street untuk dibawa ke gedung pengadilan federal di New York, AS, Senin (5/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menilai pengambilalihan kekuasaan Venezuela oleh Amerika Serikat (AS) berpotensi memicu krisis serius dalam tatanan hukum internasional. Pasalnya, yang dilakukan negeri Paman Sam secara terang benderang menodai prinsip kedaulatan negara.

Wakil Ketua ICMI, Andi Anzhar Cakra Wijaya, mengatakan tindakan AS terhadap Venezuela menimbulkan banyak pertanyaan mendasar mengenai masa depan penegakan hukum internasional. Menurut dia, peristiwa ini bukan sekadar konflik geopolitik biasa, tetapi menyentuh fondasi utama sistem global.

Baca Juga

"Kami merasa terjadi namanya krisis hukum internasional yang menyangkut kedaulatan sebuah negara. Nah, ini tentunya menjadi pertanyaan besar apakah what's next, right?” kata Andi dalam webinar 'Dampak Keamanan dan Geopolitik Global, Sikap Amerika Terhadap Venezuela' di Jakarta, Kamis (15/1/2026) malam WIB.

Dia menjelaskan, pengambilalihan tersebut memicu reaksi luas dan berpotensi memperdalam polarisasi politik global, baik di Asia, Afrika, maupun Eropa. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu stabilitas hubungan internasional yang selama ini dijaga melalui kesepakatan multilateral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement