REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku menunggu keputusan Partai Demokrat, terkait pemberian bantuan hukum untuk Andi Arief. Mengingat kasusnya adalah narkoba yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik pasangan nomor urut 02.
"Untuk pendampingan hukum, BPN Prabowo-Sandi akan melihat apakah Demokrat sudah siapkan pendampingan hukum atau tidak," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra juga mengaku terkejut dengan kabar buruk itu sekaligus prihatin. Namun, Sufmi mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum Andi Arief kepada pihak yang berwenang.
"Kami berharap agar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan dengan profesional," ujar Sufmi.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tersebut ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Menurut keterangan resmi dari pihak Mabes Polri, Andi Arief ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah kamar di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Ahad (3/3) malam.
DPP Partai Demokrat pun menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap salah seorang kadernya Andi Arief. Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyampaikan Demokrat tidak akan memberikan toleransi terhadap kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Soal kemungkinan memberikan bantuan hukum bagi Andi Arief, Demokrat menyatakan akan meminta klarifikasi dari Andi Arief secara langsung terlebih dulu. "Kami harus dalami dulu peristiwanya dan harus bertemu dengan Andi Arief dulu apakah sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Sampai saat ini kami belum bisa berkoordinasi dengan Andi Arief," kata Ferdinand.