REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga politikus Partai Demokrat Andi Arief (AA) yang tertangkap karena menggunakan sabu mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Polri. Kuasa hukum dan keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi saat menjenguk AA pada Selasa (5/3) pagi.
"Hari ini pengacara mau pun keluarga Saudara AA mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Untuk pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba, yang terdekat dari Jakarta adalah Balai besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Lido, Kabupaten Bogor. Namun, untuk pemilihan lokasi rehabilitasi akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Ia mengatakan pengguna narkoba di bawah batas tertentu merupakan domestic crime sehingga penyembuhan ketergantungan narkoba tergantung dari pengguna dan keluarga dekat. Negara, kata Dedi Prasetyo, akan memfasilitasi pihak keluarga untuk proses rehabilitasi dan penyembuhan.
"Kalau tidak sembuh membahayakan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan karena ini domestic crime peran keluarga paling dominan," ucap Dedi Prasetyo.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel, AA hanya sendiri dan tidak ditemukan barang bukti narkoba, tetapi positif menggunakan methamphetamine sesuai hasil labfor. Rehabilitasi untuk AA sesuai dengan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.