Selasa 05 Mar 2019 15:47 WIB

Kemensos Imbau Pemda Alokasikan Dana untuk PKH

Kemensos sebut alokasi dana PKH diatur dalam Permensos 1 tahun 2018

Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita di Tangerang
Foto: Kemensos
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita di Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau pemerintah daerah (emda) memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 Pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota," kata Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta dalam siaran pers, Selasa (5/3).

Baca Juga

Dalam Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, Poin 8 menyatakan, pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.

Mensos Agus telah mengirim surat kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018. Dalam suratnya, Mensos menyatakan, penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD provinsi dan kabupaten/kota, minimal sebesar lima persen.

"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota," kata Agus.

Menurut Agus, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, diantaranya menyediakan kantor sekretariat kabupaten/kota dan kecamatan untuk administrator database dan pendamping sosial PKH. Menyediakan fasilitas pendukung di sekretariat PKH, antara lain komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, serta sepatu dan lemari penyimpanan dokumen.

Dana penyertaan, menurut Agus, juga bisa untuk operasional bagi koordinator kabupaten/kota, supervisor PKH, pendamping sosial dan administrator database PKH kabupaten/lota. Cetak atau pengadaan formulir verifikasi fasdik faskes kesos sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran

"Biaya operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes fasdik dan kesos dari kabupaten/kota pelaksana PKH ke provinsi. Sosialisasi PKH tingkat provinsi, Kkbupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan atau Desa," jelas Agus.

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat mengimbau kepada seluruh koordinator PKH untuk mengawal surat edaran dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.

"Kami minta seluruh koordinator wilayah dan koordinator kabupaten/kota untuk memastikan pemda merespon surat edaran tersebut dan bisa dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota," kata Harry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement