REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim anti-narkoba Bareskrim Polri tak menemukan adanya barang bukti narkoba saat penggrebekan dan penangkapan AA. Namun, polisi memastikan berdasarkan tes urin, AA positif menggunakan narkoba yang mengandung amfetamin.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menerangkan, saat penangkapan, tim kepolisian hanya menemukan dan menyita barang bukti berupa alat penghisap sabu atau bong. “Jenis narkoba (sabu-sabu) yang ada di ruangan saat penangkapan, tidak kami temukan,” kata Iqbal saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (4/3).
Iqbal mengatakan, kini AA dalam tahanan Bareskrim Polri sebagai terperiksa. Ia menambahkan penangkapan AA berawal dari laporan masyarakat.
AA diduga menggunakan sabu-sabu di salah satu kamar hotel di bilangan Jakarta Barat (Jakbar) pada Ahad (3/3) petang. Tim anti-narkoba Mabes Polri, mencokok AA lewat penggrebekan paksa.
“Setelah dilakukan mapping sesuai strategi, tim kepolisian menggrebek dan melakukan upaya penangkapan,” ujar Iqbal.
Iqbal membeberkan, saat penangkapan tersebut, AA sendiri. Perwira polisi bintang dua itu memastikan, kabar yang beredar tentang AA yang pesta sabu-sabu dengan seorang perempuan tak benar.
Iqbal pun menyampaikan, saat penangkapan AA tak menghilangkan barang bukti. Ungkapan Iqbal tersebut menangkal sejumlah kabar dan informasi yang mengatakan, AA menghilangkan barang bukti dengan membuang narkoba ke dalam toilet.
“Saya sampaikan tidak ada upaya penghilangan barang bukti. Itu katanya closed (MCK duduk) sampai dicopot (untuk mencari barang bukti). Itu semua belum tentu benar,” terang Iqbal.
Mabes Polri pun tak mau memastikan AA yang ditangkap tersebut adalah diduga Andi Arief yang selama ini dikenal sebagai wakil sekertaris jenderal partai Demokrat yang juga salah satu politikus pendukung capres Prabowo-Sandi.
Iqbal menerangkan, penyidik menganggap AA pengguna yang tak layak dihukum penjara. “AA ini korban. Bisa dikatakan korban. Kemungkinan direhabilitasi karena dia korban,” sambung Iqbal.