Senin 04 Mar 2019 18:29 WIB

Dakwaan Dorfin Felix Perinci Narkoba yang Diselundupkan

Surat dakwaan Dorfin Felix dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang Perdana Dorfin. Dorfin Felix (35) bandar narkoba asal Prancis yang sempat kabur dari rumah tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berada ditahanan sementara Pengadilan Negeri Mataram untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (21/2/2019).
Foto: Antara/Hero
Sidang Perdana Dorfin. Dorfin Felix (35) bandar narkoba asal Prancis yang sempat kabur dari rumah tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berada ditahanan sementara Pengadilan Negeri Mataram untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (21/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (4/3), menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix. Surat dakwaan Dorfin memerinci jenis dan jumlah narkoba yang diselundupkan.

Sidang pada Senin (4/3) siang itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Mataram Isnurul Syamsul Arif dengan anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati NTB yang diwakili Ginung Pratidina mendakwa Dorfin Felix dengan pidana Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti narkoba yang diamankan dari terdakwa dibawa dari negara asal terdakwa, yakni Prancis, dengan berat di atas 5 gram," kata Ginung Pratidina.

Penerapan pidana pasal-pasal tersebut dicantumkan dalam tiga dakwaan, yakni dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair. Untuk dakwaan primair, Dorfin Felix didakwa dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur penyelundupan narkoba dari luar negeri atau impor.

Kemudian, dalam dakwaan subsidairnya, Dorfin Felix didakwa dengan pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang menyatakan adanya perbuatan mengedarkan narkoba. Selanjutnya, untuk dakwaan lebih subsidairnya, JPU menerapkan pidana Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang menyatakan adanya perbuatan memiliki dan menguasai narkoba.

Dalam rangkaian dakwaannya, JPU juga menjelaskan modus penyelundupan Dorfin Felix yang terbongkar ketika menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah, NTB.

Dari hasil penangkapannya, ditemukan barang bukti narkoba berupa sembilan bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amfetamina seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamin seberat 206,83 gram, dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement