Senin 04 Mar 2019 17:23 WIB

Tiga WNA di Ciamis Ditemukan Masuk DPT

Temuan itu didapati setelah Bawaslu melakukan korespondensi dengan Disdukcapil Ciamis

Rep: Eric Iskandarsjah Z./ Red: Christiyaningsih
Petugas Kelurahan melayani warga saat pengambilan KTP-el di Kelurahan Bakti Jaya Depok, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Petugas Kelurahan melayani warga saat pengambilan KTP-el di Kelurahan Bakti Jaya Depok, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Dalam pemilu yang berhak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) hanyalah warga negara Indonesia (WNI). Artinya, meski ada warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP, warga tersebut tidak termasuk dalam DPT yang mengikuti pemilu.

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menemukan tiga WNA masuk dalam DPT. Komisioner Bawaslu Bidang Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Antarlembaga Syamsul Maarif mengatakan temuan itu didapati setelah Bawaslu melakukan korespondensi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis.

Baca Juga

“Korespondesi dilakukan untuk meminta data WNA di Ciamis,” kata Syamsul, Senin (4/3).

Bawaslu pun melakukan verifikasi data dan menemukan adanya WNA yang masuk dalam DPT Hasil Perbaikan dan dalam sistem informasi daftar pemilih (Sidalih). Ketiga WNA itu merupakan warga Lebanon, Cina, dan Inggris.

Setelah itu Bawaslu pun langsung melakukan verifikasi lapangan. Bawaslu menemukan WNA yang masuk DPT itu adalah Lin dari Cina yang tinggal di Mekarjaya Kecamatan Baregbeg. Selain Lin, ada Leslie Jhon asal Inggris tinggal di Perum Permata Galuh dan Isa bin Haidar asal Lebanon yang tinggal di Sindanglaya Kecamatan Sukamantri.

Terkait WNA di Ciamis, secara keseluruhan terdapat delapan WNA. Tiga di antaranya telah memiliki KTP dan lima lainnya masih proses pembuatan KTP. Syamsul menilai WNA yang masuk dalam DPT bisa jadi disebabkan kurang telitinya petugas yang melakukan entry data dan kurang memperhatikan status kewarganegaraan.

Berdasar temuan ini, maka data Bawaslu akan menjadi salah satu bahan rapat koordinasi antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri. “Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU mencoret WNA itu dari DPT,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement