REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tim Penerima dan Penyampaian Asprasi Warga Desa Burangkekng melayangkan surat aspirasi warga terkait keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng kepada Bupati Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam surat yang dikirimkan pada Kamis (28/2) itu, warga sepakat agar TPA Burangkekng ditutup mulai Senin, (4/3).
"Tuntutan ya cuma satu, ditutup," ujar Ali Gunawan, Ketua Tim Penerima dan Penyampaian Aspirasi Warga Desa Burangkekng atau sebelumnya dikenal dengan sebutan Tim 17, Ahad (3/3).
Dalam surat itu terdapat tiga poin permohonan ataupun tuntutan warga yang telah dikumpulkan oleh Tim 17. Pertama, warga ingin agar aktifitas di TPA Burangkekng dihentikan mulai Senin (4/3).
Kedua, warga meminta UPTD Pengelolaan Akhir Sampah (PAS) segera melakukan kordinasi dengan setiap pihak yang terlibat pembuangan sampah di TPA Burangkekng mengenai tuntutan penghentian aktivitas. Ketiga, warga Desa di Kabupaten Bekasi itu meminta agar UPTD PAS Burangkekng segera membuat pengumuman bagi sopir dan petugas armada angkutan sampah untuk tidak beraktivitas mulai Senin.
Surat tuntutan itu tidak hanya dikirimkan ke UPTD PAS Burangkeng, Bupati dan DPRD, melainkan juga ke Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi. "Surat sudah dikirim Kamis. Kami kirim juga ke Camat, Koramil dan Polsek," kata Ali.
Hingga Ahad (3/3) malam, Ali mengaku belum menerima surat balasan ataupun tanggapan dari berbagai pihak yang telah Tim itu surati. "Sejauh ini kami belum terima surat (balasan)," kata Ali yang juga merupakan Sekretaris Desa Burangkeng itu.
Polemik TPA Burangkeng ini memang sudah berlangsung lama. Terakhir, tanggal 13 Februari 2019, warga Desa Burangkeng melakukan aksi penutupan atau blokade jalan masuk menuju TPA Burangkeng. Warga menuntut diperhatikan oleh Pemkab karena terdampak sekian lama oleh keberadaan TPA di wilayah tempat tinggal mereka. Salah satu tuntutan warga kala itu adalah diberikannya kompensasi bau oleh Pemkab.
Pascaaksi blokade, warga bersama tokoh mayarakat dan Kepala Desa mengadakan musyawarah membahas persoalan itu. Dalam musyawarah yang dilangsungkan di Kantor Desa Burangkeng, Senin (18/2), akhirnya disepakati untuk membentuk tim pengumpul aspirasi warga atau biasa disebut Tim 17 yang berangotakan warga, tokoh masyarakat serta diketuai Sekretaris Desa.
Sepuluh hari setelah tim itu dibentuk, semua anggota tim telah berhasil mengumpulkan aspirasi wagra Desa Burangkeng dengan mengerimkan surat permohonan. Warga yang sebelumnya meminta kompensasi ketika aksi blokade, sekarang memita agar TPA itu ditutup saja.