Senin 04 Mar 2019 06:01 WIB

BNN Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu

Sabu itu akan dikirim ke tujuan perairan Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan pengiriman 30 kg narkotika jenis sabu dari Malaysia. Sabu itu akan dikirim ke tujuan perairan Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan, Ahad (3/3) mengatakan selain itu, juga menangkap empat orang sindikat narkotika, yakni DI (kurir), SD (kurir), IH (penjemput sabu dari Malaysia) dan RS (pengendali). Penangkapan pengiriman sabu-sabu itu, menurut dia, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Batubara akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.

"Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan, dan ternyata pengiriman sabu itu menggunakan kapal nelayan (kapal tekong) yang dijemput langsung dari Pelabuhan Portklang, Malaysia oleh seseorang IH," ujar Arman.

Ia mengatakan, setelah memasuki wilayah perairan Indonesia, kapal tersebut akan bersandar di Pantai Labu. Setelah tiba di Batubara, sabu-sabu dibawa dengan menggunakan mobil oleh dua orang tersangka DI dan SD.

"Kemudian, saat melintas di Jalan Raya Siantar, Kelurahan Pagar Jati, Lubuk Pakam, tim gabungan melakukan penangkapan mobil tersebut," ucap dia.

Arman menjelaskan, dari kedua tersangka itu, diamankan tiga kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 10 kg sabu dikemas bungkus plastik teh cina berwarna hijau. Hasil pengembangan kedua tersangka DI dan SD, dan dilakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya IH dan RS, serta mengamankan 20 kg sabu.

Petugas BNN juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, beberapa handphone, KTP tersangka dan uang sebesar Rp 6.600.000. "Keempat tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke BNN Pusat," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement