Senin 04 Mar 2019 01:11 WIB

Bawaslu Jateng Rekomendasikan Sanksi 16 Aparatur Desa

Mereka dinilai tidak netral terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi bagi 16 aparatur desa. Mereka dinilai tidak netral terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi itu kepada pihak berwenang dalam hal ini bupati/wali kota maupun camat selaku pejabat pembina kepala desa/perangkat desa di daerah masing-masing," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, di Semarang, Ahad (3/3).

Ia menyebutkan berdasarkan surat dari Bawaslu Jateng, kepala desa atau perangkat desa yang direkomendasi mendapat sanksi itu tersebar di sembilan kabupaten/kota di Jateng. Ia menambahkan, berbagai pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh aparatur desa tersebut terjadi sejak masa kampanye dimulai atau 23 September 2018 hingga akhir Februari 2019.

"Modus kasus keterlibatan kepala desa/perangkat desa dalam Pemilu 2019 juga berbagai macam," ujarnya pula.

Dia memerinci di Kabupaten Boyolali, seorang perangkat desa mengunggah foto bersama dengan salah satu calon presiden di dinding akun facebook pribadinya. Kemudian, ia membagikan foto itu di grup WhatsApps.

Di Kabupaten Klaten, ada seorang kepala desa yang mengunggah dukungan untuk salah satu calon anggota legislatif. Setelah ditelusuri, caleg tersebut merupakan istri sang kepala desa.

Di Kabupaten Magelang, seorang kepala desa berfoto bersama dengan salah satu calon wakil presiden sambil menunjukkan simbol tangan sebagai tanda dukungan. Kemudian di kabupaten yang sama, ada seorang perangkat desa yang ikut aktif dalam acara kampanye.

Kegiatan serupa yang dilakukan kepala desa juga terjadi di Kabupaten Pekalongan. Sedangkan di Kabupaten Sukoharjo, ada seorang perangkat desa yang sudah diberi sanksi peringatan tertulis dan pembinaan karena terlibat dalam acara sosialisasi seorang caleg.

Ketidaknetralan kepala desa/perangkat desa juga terjadi di Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga. Rofiuddin mengungkapkan pihak-pihak yang menerima surat rekomendasi pemberian sanksi itu rata-rata sudah menindaklanjutinya.

"Kepala desa/perangkat desa di atas sebenarnya sudah diproses untuk diusut pidana pemilunya. Sentra penegakan hukum terpadu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan proses penanganan," ujarnya lagi.

Kendati demikian, lanjut dia, proses itu dihentikan karena bukti kurang atau karena unsur pasal pidana tidak terpenuhi. Sehingga, Bawaslu di kabupaten/kota merekomendasikan sanksi pelanggaran perundang-undangan lainnya dan meneruskan ke pihak yang berwenang.

"Dari berbagai kasus ketidaknetralan kepala desa di Jateng ada dua kepala desa yang sudah diproses hukum pidana, yakni di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang," katanya pula.

Di Kabupaten Tegal, seorang kepala desa bernama Sunitah melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu. Ia melanggar pasal 490 juncto pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017.

Sunitah divonis PN Tegal pada 29 Januari 2019 berupa pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ada proses banding tapi Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement