Ahad 03 Mar 2019 13:10 WIB

BPN Kritik Pemerintah tak Pernah Sosialisasi KTP untuk WNA

BPN mengkritik pihak tertentu yang anggap BPN sebagai pihak yang menyebarkan hoaks.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Fathul Bari, mengkritik pemerintah yang tidak pernah menyosialisasikan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) untuk warga negara asing (WNA). Adanya kepemilikan KTP-el untuk WNA justru muncul ketika pemerintah mengklarifikasi kabar viral di media sosial.

"Kasus KTP elektronik warga negara asing baru disosialisasikan, karena ada kaitannya dengan pemilu. Tapi ini justru media dan masyarakat yang mengangkat, baru dari pemerintah klarifikasi," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Ahad (3/3).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan minimnya informasi dari pemerintah membuat ada pihak yang menuding penyebar KTP-el untuk WNA sebagai hoaks. Bahkan, ada pihak yang menganggap BPN sebagai pihak yang menyebarkan kabar hoaks tersebut.

"Isu-isu pemilu terkait dengan isu-isu hoaks, kami merasa bahwa BPN diarahkan oleh pihak tertentu sebagai pihak yang mengembuskan itu, jika kami mengkritisinya," ujar Ahmad. 

Ia pun mengimbau kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk lebih ketat mengawasi dalam persoalan KTP-el untuk WNA itu. Sebab, ia khawatir,  akan ada oknum tertentu yang memanfaatkannya untuk meraih suara dalam Pemilu 2019.

"Bawaslu punya saksi independen, ditingkatkan kualitas dan perlu bimbingan teknis, ini KTP yang boleh atau tidak,” ujar Ahmad.

Sementara itu, sbelumnya, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha mengatakan, pemberian KTP-el terhadap WNA ditunda hingga Pemilu 2019 dilaksanakan. Penundaan karena suhu politik yang memanas. 

Ia menerangkan pelayanan pembuatan KTP-el terhadap WNA tidak boleh berhenti karena sudah menjadi perintah undang-undang (UU) dan pemerintah harus tetap melaksanakannya. Pelayanan yang ia maksud, yakni mulai dari pelaporan hingga validasi rekaman KTP-el.

"Kami rencananya mencetaknya tanggal 18 (April), sehingga suhu ini bisa sedikit turun. Tapi sekali lagi pelayanan pemberian KTP-el bagi orang asing itu tidak ada perubahan kebijakan," ujar Gede.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement