REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengajak masyarakat melaporkan caleg yang membagi-bagikan barang ataupun uang. Panwaslih menegaskan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.
"Laporkan kepada kami siapa saja caleg yang bagi-bagi barang maupun uang kepada masyarakat," kata Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawy di Banda Aceh, Sabtu.
Lantas, bagaimana mekanisme pelaporannya? Yusuf menjelaskan, laporan harus disertai rekaman video maupun foto serta ada minimal dua saksi.
Rekaman video dan foto serta saksi tersebut merupakan syarat formal dan material sebuah perkara. Artinya, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, laporan tidak bisa ditindaklanjuti.
"Bagi yang melakukan tindak pidana pemilu, sanksinya penjara dan denda hingga puluhan juta. Jadi, kami ingatkan caleg, tim sukses, atau pun lainnya agar tidak bagi-bagi barang maupun uang kepada masyarakat," kata Yusuf.
Terkait tindak pidana pemilu yang ditangani Panwaslih Kota Banda Aceh, Yusuf mengatakan, angkanya masih minim. Hingga kini, Panwaslih Kota Banda Aceh baru menangani satu perkara.
"Namun, perkara tindak pidana pemilu yang ditangani tersebut sudah dihentikan proses hukumnya karena tidak ada bukti," kata Yusuf.
Tindak pidana tersebut berupa dugaan penggunaan mobil dinas pimpinan DPRA ke tempat kampanye oleh caleg T Irwan Djohan yang juga Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019.
Selain itu, Yusuf mengatakan ada dua laporan dugaan tidak pidana pemilu. Akan tetapi, pelapor tidak menyertakan bukti dan saksi.
"Akhirnya, pelapor mencabut laporannya," ujar Yusuf.