REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, I Gede Suratha, mengatakan, pemberian Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terhadap warga negara asing (WNA) tak boleh berhenti. Menurutnya, saat ini hanya pencetakannya saja yang ditunda hingga Pemilu 2019 dilaksanakan.
"Kita rencananya mencetaknya tanggal 18 (April), sehingga suhu ini bisa sedikit turun. Tapi sekali lagi pelayanan pemberian KTP-el bagi orang asing itu tidak ada perubahan kebijakan," ungkap Gede usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2).
Menurutnya, pelayanan pembuatan KTP-el terhadap WNA tidak boleh berhenti. Itu karena sudah menjadi perintah undang-undang (UU) dan pemerintah harus tetap melaksanakannya. Pelayanan yang ia maksud yakni mulai dari pelaporan hingga validasi rekaman KTP-el.
"Mulai dari kita terima ada pelaporan dari pemegang Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) tersebut. Kemudian kita verifikasi kalau sudah memenuhi syarat, kita rekam. Setelah direkam nanti sistem itu akan memvalidasinya," kata dia.
Ia juga mengatakan, pelayanan harus terus dilaksanakan dan tak boleh berhenti karena warga negara Indonesia di luar negeri juga dilayani dengan baik. Karena itu, pemerintah Indonesia juga harus melayani WNA dengan baik.
"Sehingga kita bisa melakukan pemantauan, memberikan pelayanan. Misalnya mereka itu kawin kemudian anaknya lahir, dan segala macam dia butuh identitas," terangnya.
Pemerintah, kata dia, tak khawatir dengan persoalan penerbitan KTP-el bagi WNA karena hal tersebut sudah dilakukan sejak 2006. Penerbitan itu sudah dilakukan rutin dan sistem adiminstrasi kependudukannya sudah didesain untuk mencakup data di seluruh Indonesia.
"Itu sudah rutin dan bersifat sistem administrasi kependudukan itu sudah didesain untuk back up semua kerja temen-temen kita di seluruh Indonesia," jelas dia.