Sabtu 02 Mar 2019 11:52 WIB

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara Diperpanjang

Pendaftaran PTPS dibuka sampai 4 Maret 2019.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta membuka kembali pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran PTPS dibuka sampai 4 Maret 2019.

"Perpanjangan pendaftaran selama empat hari itu disebabkan kurang terpenuhinya kuota pendaftar PTPS di berbagai wilayah Kota Yogyakarta," Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, Sabtu (2/3).

Ia menerangkan, dari 1.373 PTPS yang dibutuhkan, terdapat 1.430 pendaftar yang sudah mendaftar dalam periode 11-21 Februari 2019. Dari jumlah itu hanya ada 1.204 pendaftar yang memenuhi syarat sebagai Pengawas TPS.

Bawaslu Kota Yogyakarta masih membutuhkan 169 orang lagi untuk menjadi pengawas TPS. Karenanya, ia menekankan, pendaftaran menjadi pengawas TPS dibuka kembali hingga 4 Maret 2019.

Noor menerangkan, syarat-syarat untuk menjadi Pengawas TPS merupakan warga negara Indonesia. Itu dibuktikan dengan salinan E-KTP dan berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar.

Syarat lain bisa langsung ditanyakan ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) di kecamatan-kecamatan terdekat. Noor mengingatkan, keikutsertaan dalam pemilu tidak cuma memakai hak pilih semata.

"Namun, bisa juga dengan menjadi pengawas pemilu untuk memastikan proses pemilu kita bersih, jujur, adil dan bermartabat," ujar Noor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement