Jumat 01 Mar 2019 16:09 WIB

Jokowi: Masih Ada 70 Juta Bidang Lahan Belum Bersertifikat

Jokowi mengaku tak ingin ada lagi konflik akibat sengketa tanah.

Jokowi Silaturahmi Relawan Pendukung: Calon Presiden Joko Widodo berswafoto dengan pendukungnya usai acara silaturrahim dengan relawan dan Tim Kampanye Daerah di Gorontalo, Kamis (28/2/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Silaturahmi Relawan Pendukung: Calon Presiden Joko Widodo berswafoto dengan pendukungnya usai acara silaturrahim dengan relawan dan Tim Kampanye Daerah di Gorontalo, Kamis (28/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Presiden Joko Widodo menyebutkan masih ada 70 juta bidang tanah/lahan milik warga yang belum bersertifikat. Hingga kini pemerintah terus gencar melaksanakan program sertifikasi tanah.

"Tapi masih banyak tanah hak milik yang belum bersertifikat. Masih ada 70 juta bidang tanah milik yang harus disertifikatkan," kata Jokowi saat penyerahan sertifikat tanah wakaf di Masjid Baiturrahman Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat.

Baca Juga

Presiden Jokowi tidak ingin banyak sengketa baik tanah hak milik maupun tanah wakaf. Jokowi memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk segera menyelesaikan sertifikat baik tanah milik maupun wakaf,

"Sudah ratusan ribu tanah wakaf yang kita serahkan dan sudah 12 juta sertifikat hak milik yang kita serahkan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya sengketa lahan atau tanah," katanya.

Menurut dia, sertifikat tanah termasuk tanah wakaf untuk masjid ponpes, mushola, penting karena setiap masuk ke desa atau kampung di luar Jawa maupun di Jawa, Jokowi selalu mendengar adanya sengketa lahan atau tanah.

Ia mencontohkan di Jakarta, ada masjid besar di tengah kota, sudah sekian tahun tidak ada masalah.  Tetapi karena harga tanahnya di situ dulu murah sekarang Rp 120 juta per meter persegi maka para ahli waris mulai mempermasalahkan. "Karena masjid tidak punya sertifikat maka masalah menjadi berlarut-larut," katanya.

Ia menyebutkan hal serupa juga terjadi di Sumatra. Ada masjid besar bersengketa dengan ahli waris karena tanah wakafnya tidak disertifikatkan.

Sementara itu sertifikat tanah wakaf yang diserahkan di Provinsi Gorontalo antara lain untuk Masjid Darul Janah di Kota Gorontalo, Ponpes At Tanwir di Kota Gorontalo,  Masjid Ibnu Hamzah di Kota Gorontalo.

Selain itu Masjid Sabili Najah di Kabupaten Gorontalo,  Masjid Muhajirin di Kabupaten Boalemo, dan Masjid Darussalam di Kabuoaten Pohuwato.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement