Jumat 01 Mar 2019 05:53 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos

Kejari Jakpus segera menunjuk tim JPU untuk menyidakan kasus tersebut.

Ilustrasi Penjara
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus hoaks surat suara tercoblos berinisial BBP ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai 28 Februari 2019. Kejari Jakarta Pusat segera menunjuk tim jaksa penuntut umum untuk menyidakan kasus itu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Mukri mengatakan penahanan dilakukan setelah Kejari Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejari Jakarta Pusat telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan delapan orang jaksa untuk menyidangkan kasus itu.

Tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP. Sementara berkas perkara BBP dan seorang lagi tersangka berinisial HY sudah diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2019.

Awalnya polisi menangkap tiga tersangka kasus tersebut di sejumlah daerah, yakni tersangka HY di Bogor Jawa Barat, LS di Balikpapan, Kalimantan Timur dan J di Brebes, Jawa Tengah. Ketiganya adalah penyebar info hoaks ke media sosial. Selanjutnya polisi menangkap pembuat konten hoaks kasus ini, yakni tersangka BBP.

Polisi juga menangkap tersangka berinisial MIK di Banten, yang memiliki peran sebagai penyebar hoaks. MIK juga diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta barang bukti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement