REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beranggapan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, seharusnya tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Hal itu mempertegas pernyataan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri ihwal KTP-elektronik (KTP-el) WNA Cina adalah hoaks.
"Kalau TKA, dia kan sebagai pekerja asing yang bekerja dalam kurun waktu tertentu (terbatas), logikanya tidak bisa memperoleh KTP,” kata Sekjen Kemenaker Khairul Anwar kepada Republika.co.id, Kamis (28/2).
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal pernyataan tersebut. Dia juga enggan menanggapi ihwal adanya regulasi yang memperbolehkan WNA memiliki KTP di Indonesia. Dia mengatakan hal itu berada di bawah ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah saya konsultasi tentang hal itu, ternyata aturan itu domainnya Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatata Sipil) Kemendagri,” ujar Khairul.
Mennaker Hanif Dhakiri menyatakan, informasi tentang TKA di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) yang memiliki KTP-el sebagai hoaks. Hanif mengaku telah mendapat informasi itu. “Hoaks. Saya sudah dapat informasi itu," kata dia usai meresmikan Studio Fashion Tecnology milik Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Semarang, Selasa (26/2).
Menurut dia, warga negara Cina yang dikabarkan memiliki KTP El tersebut memang mengantongi izin tinggal di Indonesia. Ia menegaskan, dugaan KTP-el dimiliki warga asing tersebut sebagai editan.