Kamis 28 Feb 2019 18:29 WIB

KPK: Jangan Tutupi Harta Kekayaan

Sudah ada peningkatan pelaporan harta kekayaan dari penyelenggara negara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara negara yang menyembunyikan harta kekayaannya. ‎KPK telah mewajibkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk dilaporkan ke KPK setiap tahunnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan saat ini sudah ada peningkatan pelaporan harta kekayaan dari penyelenggara negara periodik 2018. Ia pun mengimbau agar pelaporan harta kekayaan tersebut harus disetorkan secara akurat dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

"Jadi kami ingatkan sekali lagi, selain pelaporan wajib sampai dengan 31 maret 2019 ini, informasi yang disampaikan pun harus benar. Karena kalau ada informasi yang tidak benar, ada kekayaan yang disembunyikan, tidak dilaporkan maka ada risiko hukum lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/2).

Febri melanjutkan, pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara penting dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. Sebab, dari beberapa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diusut KPK, banyak harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke dalam LHKPN.

"Agar hal tersebut tidak perlu terjadi, karena ini pencegahan, maka kami imbau penyelenggara negara melaporkan secara tepat waktu dan juga melaporkan secara benar," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap masih banyak penyelenggara negara yang belum patuh melaporkan LHKPN periodik 2018. Penyelenggara negara yang belum patuh melaporkan LHKPN periode 2018 terdiri dari beberapa institusi di daerah dan pusat.

Diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN masih ditunggu hingga tanggal 31 Mater 2019 mendatang. Total keseluruhan penyelenggara negara yang berstatus wajib lapor jumlahnya mencapai 392.142 orang. Jumlah tersebut terdiri dari unsur Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, DPR RI, DPD RI, DPRD, dan BUMN/BUMD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement