Kamis 28 Feb 2019 17:15 WIB

Kabupaten Bandung Terbitkan 27 KTP-El untuk WNA

Puluhan WNA itu telah tinggal di Kabupaten Bandung lima tahun berturut-turut.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
KTP Elektronik (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
KTP Elektronik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan sebanyak 27 kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara asing (WNA). Puluhan WNA tersebut telah tinggal di Kabupaten Bandung selama lima tahun berturut-turut dan ada yang menikah dengan warga.

Kepala bidang pelayanan, pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bandung, Kasta Wiguna mengungkapkan warga negara asing yang mengajukan izin tinggal sementara banyak dan tersebar di sebagian kecamatan. Namun, untuk yang sudah menetap dan mengajukan KTP elektronik sebanyak 27 orang.

Baca Juga

"Setahun permohonan WNA untuk izin tinggal sementara mencapai 300 sampai 400 permohonan," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (28/2). Ia mengungkapkan pemberian KTP elektronik kepada WNA dilakukan terbatas. Dengan syarat sudah tinggal menetap lima tahun berturut-turut.

Menurutnya, Disdukcapil selama ini menangani dua jenis permohonan untuk WNA yaitu izin tinggal sementara dan menetap. Sementara bagi mereka yang tengah berwisata di luar pendataan pihak Disdukcapil. "Yang dikendalikan secara khusus oleh Disdukcapil yaitu izin sementara dan izin tinggal tetap. Untuk berbagai kepentingan termasuk pekerjaan, sekolah dan menikah dengan orang di sini," katanya.

Dia menambahkan, mereka yang mengajukan izin tinggal sementara dan menetap karena bekerja dan menikah dengan orang Indonesia. Menurutnya, penyebaran WNA di Kabupaten Bandung relatif banyak. Mereka ada di Margaasih dan Pangalengan. "Seperti di Pangalengan, WNA bekerja di perusahaan panas bumi," ungkapnya.

Menurutnya, terkait dengan ramainya pemberitaan WNA yang memiliki KTP elektronik masuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Kalau kita kurang tahu masuk atau tidak di DPT. Karena tidak terkait langsung dengan itu. Kewenangannya di KPU," ungkapnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum menemukan data WNA yang memiliki KTP elektronik terdaftar di DPT pemilu 2019. "Sejauh ini belum ada," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement