Kamis 28 Feb 2019 15:27 WIB

BPN Tanggapi Penghentian Kasus Ketua PA 212

Penetapan status tersangka ketua PA 212 dinilai prematur.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, Andre Rosiade mengatakan dari awal pihaknya melihat penetapan tersangka Ustaz Slamet Ma'arif ini tergesa-gesa. Kemudian, cenderung prematur serta dipaksakan.

"Karena memang sejak awal tidak ada bukti yang cukup menyatakan Ustaz Slamet Ma'arif melakukan kampanye," kata Andre kepada wartawan Kamis (28/2).

Baca Juga

Namun anehnya, kata dia, Ustaz Slamet Ma'arif tiba-tiba dinyatakan berstatus tersangka oleh polisi. Tapi ada proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini menambah daftar indikasi kriminalisasi terhadap tokoh dan pendukung pasangan calon nomor 02.

Kalau memang polisi yakin Ustaz Slamet Ma'arif bersalah tentu polisi tidak akan membatalkan kasus ini. Akan tetapi karena tidak ada bukti yang cukup akhirnya status Ustaz Slamet dibatalkan. Padahal jelas acara di Solo saat itu bukan kampanye paslon 02, namun tiba -tiba jadi tersangka.

Andre berpesan agar aparat belajar dari dibatalkannya status tersangka Ustaz Slamet Ma'arif. Di mana praduga masyatakat masih bisa dijaga untuk mengkritisi proses hukum yang dianggap tidak benar oleh aparat.

Sebelumnya Kasus dugaan pidana pemilu yang menjerat Ketua PA 212 Slamet Ma’arif di Surakarta, Jawa Tengah dihentikan. "Diperolah keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma'arif pada saat itu belum memenuhi unsur tipid (tindak pidana) pemilu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja saat dikonfirmasi, Senin (25/2).

Agus pun menjelaskan sejumlah alasan yang menyebabkan disetopmya kasus tersebut, meski Slamet sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka. Agus menjelaskan, dalam pengusutan kasus, terdapat penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari ahli pidana dan KPU.

Kemudian, kata Agus, unsur mens reaatrau niat dari pelaku belum bisa dibuktikan. Pasalnya, sebagai tersangka, Slamet setelah dipamggil dua kali belum bisa hadir. Sedangkan, masa penyelesaian perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari.  Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo pun menyatakan kasus itu dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement