Kamis 28 Feb 2019 13:44 WIB

Kuasa Hukum: Ada Pihak yang Politisasi Kebohongan Ratna

Kuasa hukum mengatakan kebohongan yang dilakukan Ratna bukanlah untuk khalayak umum.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus duagaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus duagaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menilai ada pihak-pihak tertentu yang mempolitisasi persoalan kliennya tersebut. Padahal, menurutnya, kebohongan yang dilakukan oleh Ratna bukanlah untuk khalayak umum.

"Kebohongan untuk pribadi beliau. Kebohongan untuk konsumsi anak-anak (Ratna), kemudian keluar, dikonsumsi secara politis, dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu," Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Desmihardi pun menyanjung keberanian Ratna Sarumpaet, yang mau mengakui kesalahannya tersebut. Ia berujar, pengakuan tersebut tidaklah memberatkan kuasa hukum Ratna dalam proses persidangan.

"Kita harus hormat kepada pertanggungjawaban (Ratna), bagi kami itu tidak masalah. Cuma masalahnya kebohongan beliau adalah pidana atau tidak? Itu tugas kami nanti," ujar Desmihardi.

Salah satu anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, juga berharap persoalan ibunya tersebut tidak dipolitisasi. "Saya berharapnya tidak ada yang politis dalam hal ini, saya berharap dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini yang penuh dengan hatu nurani dan juga fakta-fakta yang ada," ujarnya.

Terkait permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet, Atiqah dan kakaknya mengaku siap untuk menjadi jaminan ibunya tersebut. Langkah itu kesehatan ibunya tersebut dapat lebih terjaga.

"Saya dan kakak saya (sebagai penjamin). Bentuk dukungan ya dukunganlah, untuk orang yang kita sayangi, nanti kita kasih semuanya," ujar Atiqah.

Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tim pengacara Ratna Sarumpaet juga mengajukan peralihan penahanan untuk Ratna Sarumpaet, yang saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro.

"Saat ini (Ratna) berumur 69 tahun, yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan, tentu ada dampak buruk," ujar Desmihardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement