Rabu 27 Feb 2019 21:40 WIB

KPK Dukung Pelaporan LHKPN Syarat Mutlak Promosi Hakim

KPK berharap MA bisa bersikap tegas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Hakim (Ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali yang menjadikan pelaporan harta kekayaan sebagai syarat mutlak promosi jabatan hakim.

"Hal ini diharapkan disertai dengan kesadaran pada penyelenggara negara di jajaran MA," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/2).

Baca Juga

KPK berharap MA dapat bersikap tegas terhadap jajarannya yang malas melaporkan harta kekayaannya. Sikap tegas bisa berupa sanksi internal sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut menurut Febri sangat  penting untuk memberi kesadaran terhadap penyelenggara negara agar taat melapor hartanya.

"Tindakan yang tegas secara internal jika ada penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

KPK mencatat pelaporan periodik pertama tahun 2018, hanya 10.585 dari 22.249 hakim MA yang belum melaporkan LHKPN. Jika ditotal, tingkat kepatuhan hakim MA terhadap LHKPN masih pada angka 47,58 persen. Sedangkan pada pelaporan tahun 2019, hanya 3.226 dari 23.647 hakim MA yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tingkat kepatuhan hakim MA melapor harta kekayaan berada pada 13.64 persen.

"KPK berharap di sisa waktu menjelang 31 Maret 2019 ini, instruksi yang kuat dari Pimpinan MA dapat meningkatkan angka pelaporan LHKPN 2019," ucap Febri.

KPK, sambung Febri, siap membantu hakim MA yang kesulitan melaporkan hartanya. Namun, dipastikannya pelaporan harta kekayaan saat ini lebih mudah. Hakim MA bisa melakukan pelaporan melalui website: https://elhkpn.kpk.go.id

"Jika ada kendala dalam proses pelaporan, termasuk penggunaan sistem online, dapat menghubungi KPK di Call Center 198," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement