Rabu 27 Feb 2019 19:06 WIB

Kemendagri Tawarkan Solusi Polemik WNA Masuk DPT ke KPU

Kemendagri akan mencocokan data DPT dengan data kependudukan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi aplikasi KPU RI untuk melakukan pengecekan data diri dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Ilustrasi aplikasi KPU RI untuk melakukan pengecekan data diri dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrulloh, menawarkan solusi atas persoalan WNA di Cianjur yang masuk ke dafar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Usulan, yakni pencocokan data DPT tersebut dengan data yang dimiliki oleh Kemendagri. 

"Beri kami data DPT-nya, kemudian akan kami sisir, kami cocokkan apakah ada WNA yang masuk dalam DPT atau tidak," ujar Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/2). 

Baca Juga

Pencocokan ini, kata Zudan, merupakan kerja sama secara rahasia antara KPU dan Kemendagri. "(Setelah dicek) nanti kami serahkan (hasilnya) dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan," lanjut Zudan.

Menurut Zudan, rencana ini akan dibicarakan dengan KPU terlebih dulu. Zudan menambahkan, proses pencocokan ini tidak akan memakan waktu lama.

"Cepat, sekitar dua sampai tiga hari. Paling lama empat hari sudah selesai," tambah Zudan.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan membantah adanya kekeliruan input data WNA di Cianjur ke dalam data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU telah melakukan pengecekan terhadap data pemilih tersebut. 

Menurut Viryan, KPU telah melakukan cek ke data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Pilkada 2018. Setelah ditelusuri, NIK milik WNA asal China, Guohui Chen masuk dalam data DP4 itu. 

"Saya minta dicek di data DP4, ternyata benar bahwa itu NIK-nya (Chen). Jadi ini bukan kekeliruan KPU tetapi dari DP4-nya seperti itu," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2). 

NIK milik Chen ini, lanjut Viryan, lantas ditemukan tertulis atas nama seorang warga Cianjur bernama Bahar di dalam DPT Pemilu 2019. Viryan mengatakan, hal ini disebabkan DPT pemilu merujuk dari DP4. 

"Ya dari DP4 Pilkada Serentak (2018) seperti itu, " tutur Viryan. 

Dengan demikian, KPU memastikan Bahar yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat tetap memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. Nama Bahar juga tetap ada di DPT Pemilu 2019. 

Sebaliknya, WNA bernama Guohui Chen yang NIK nya sempat masuk di DPT atas nama Bahar tidak berhak memilih dalam Pemilu mendatang. "Pak Bahar tetap bisa memilih, tetapi Pak Chen tidak bisa. Yang memiliki hak pilih hanya WNI," tegasnya. 

Polemik NIK dalam KTP-el WNA mengemuka setelah terdata dalam DPT Pemilu 2019 atas nama Bahar. Sebagaimana data DPT, Bahar tercatat sebagai warga Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. 

NIK KTP Bahar justru tidak tercantum dalam DPT. Sementara itu, NIK WNA atas nama Gouhui Chen terdata atas nama Bahar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement