Rabu 27 Feb 2019 14:32 WIB

Mahfud: Tiga Emak-Emak Lakukan Kampanye Hitam Langgar UU ITE

Mahfud mengatakan tiga emak-emak tidak melakukan pelanggaran kampanye tapi UU ITE.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mahfud MD Datangi KPK. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mahfud MD Datangi KPK. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, sudah tepat jika tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, diproses melalui ranah hukum pidana umum. Mahfud juga sepakat jika tiga emak-emak tersebut tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Karena itu di ruang publik. Jadi begini tiga emak-emak di Karawang tidak melanggar UU Pemilu karena mereka bukan caleg, bukan paslon, dia juga bukan tim pemenangan paslon manapun," kata Mahfud di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/2).

Baca Juga

Menurut Mahfud, tiga emak itu melanggar regulasi yang sifatnya umum, bukan pemilu, melainkan ITE. ‎Karenanya, tepat itu ditindak oleh Polisi. "Oleh sebab itu urusan polisi, dan siapapun bisa lakukan itu, sudah banyak yang kena orang melakukan seperti itu kan. Sehingga bukan karena pemilu," jelas Mahfud.

Mahfud menilai sudah tepat langkah yang diambil  kepolisian dengan menjerat ketiganya selaku tersangka. Sehingga perlu pembuktian nantinya di pengadilan.

"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan karena ‎itu banyak sekali terjadi, dan (bikin) masyarakat percaya kepada berita-berita hoaks itu. Coba saudara ke kampung-kampung sekarang, (Kan mereka jadi) masih percaya bahwa pemilu ini main-main. Karena apa? surat suara sudah dicoblos. Padahal itu hoax," kata Mahfud.

Diketahui, polisi telah menetapkan ketiganya menjadi tersangka dan sudah melakukan penahanan juga terhadap ketiga emak tersebut. "Kasusnya sudah kami naikkan ke proses penyidikan ya, jadi sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/2).

Penyidik, kata Wisnu, juga langsung melakukan penahanan kepada tiga emak tersebut. Penahanan dilakukan di Mapolres Karawang. “Sudah kami lakukan penahanan di Polres Karawang,” kata Wisnu.

Menurut Wisnu, ketiga emak tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana dan melanggar UU ITE dan UU No 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana Terkait Penyebaran Berita Bohong. Sebelumnya, Polres Karawang mengamankan tiga ibu rumah tangga yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon 01 pada Ahad malam. Video emak-emak yang tengah melakukan kampanye hitam secara door to door viral di media sosial dan menyebarkan fitnah terhadap pasangan Jokowi-Ma`ruf Amin.

Dalam video tersebut, dengan menggunakan bahasa Sunda mereka meminta kepada pria tua agar tidak memilih pasangan Jokowi-Ma`ruf. Karena, jika kubu 01 itu menang maka akan ada larangan azan di masjid serta melegalkan pernikahan sesama jenis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement