Rabu 27 Feb 2019 14:03 WIB

KPU Bantah Ada Salah Input Data WN Cina Masuk DPT

KPU telah melakukan pengecekan terhadap data pemilih tetap di Cianjur.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, membantah adanya kekeliruan input data warga negara asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat, ke dalam data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU telah melakukan pengecekan terhadap data pemilih tersebut.

Menurut Viryan, KPU telah melakukan cek ke data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Pilkada 2018. Setelah ditelusuri, NIK milik WNA asal Cina, Guohui Chen, masuk dalam data DP4 itu.

"Saya minta dicek di data DP4, ternyata benar bahwa itu NIK-nya (Chen). Jadi, ini bukan kekeliruan KPU, tetapi dari DP4-nya seperti itu," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

NIK milik Chen ini, lanjut Viryan, lantas ditemukan tertulis atas nama seorang warga Cianjur bernama Bahar di dalam DPT Pemilu 2019. Viryan mengatakan, hal ini disebabkan DPT pemilu merujuk dari DP4.

"Ya dari DP4 Pilkada Serentak (2018) seperti itu, " tutur Viryan.

Baca juga: Benarkah WN Cina yang Punya KTP-El Bisa Ikut Nyoblos?

Dengan demikian, KPU memastikan bahwa Bahar yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat, tetap memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. Nama Bahar juga tetap ada di DPT Pemilu 2019.

Sebaliknya, WNA bernama Guohui Chen yang NIK-nya sempat masuk di DPT atas nama Bahar tidak berhak memilih dalam pemilu mendatang. "Pak Bahar tetap bisa memilih, tetapi Pak Chen tidak bisa. Yang memiliki hak pilih hanya WNI," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu mengatakan, persoalan NIK yang digunakan atas nama berbeda di Cianjur ini harus didalami lebih lanjut. Kemendagri pun menegaskan, data NIK WNA tidak ada dalam DP4 Kemendagri.

"Berdasarkan hasil penelusuran Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa telah dicek DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI tahun 2017 yang lalu tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi, Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi, kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI,” jelas Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, polemik NIK dalam KTP-el WNA mengemuka setelah terdata dalam DPT Pemilu 2019 atas nama Bahar. Sebagaimana data DPT, Bahar tercatat sebagai warga Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.

NIK KTP Bahar justru tidak tercantum dalam DPT. Sementara itu, NIK WNA atas nama Gouhui Chen terdata atas nama Bahar.

Baca juga: Kemendagri: Tidak Ada WNA Pemilik KTP-El Masuk DPT Pemilu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement