REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mempertanyakan keputusan badan pengawas pemilu (bawaslu) Jawa Barat terkait dugaan kampanye hitam di Karawang. Bawaslu Jawa Barat menilai perbuatan yang dilakukan ketiga perempuan itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.
"Saya kira, kalau dia lolos di pelanggaran Pemilu maka dia harus kena pidana," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KiK) Abdul Kadir Karding di Jakarta, Selasa (26/2).
Karding mengatakan, harus ada yang melaporkan dugaan kampanye hitam di Karawang itu sebagai ujaran kebencian dan berbohong. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan, harus ada yang melaporkan perbuatan itu dan menjeratnya dengan undang-undang ITE. TKN mengaku sudah melaporkan dugaan kampanye hitam tersebut ke Polda Jawa Barat. Laporan dibuat agar kepolisian mengusut kasus secara tuntas hingga menangkap aktor intelektual dibelakangnya.
Direktur Komunikasi Politik TKN KIK Usman Kansong mengatakan, laporan dibuat mengingat perbuatan itu masuk ke ranah pemilu dan pidana. Dia mengungkapkan, aparat sudah menangkap serta menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Kansong melanjutkan, hal itu lantaran kepolisian menganggap perbuatan itu sudah masuk kategori ujaran kebencian atau penyebaran informasi bohong. Usman berpendapat, pelaku bisa jadi dijerat dengan pasal UU ITE yang berbeda dengan yang digunakan bawaslu.
"Bisa jadi seperti itu, saya kira ini penggunaan UU nya saja yang berbeda. Bawaslu mungkin dari sisi pemilu tidak ada pelanggaran disitu, tapi dari sisi pidana polisi melihat yang berbeda, makanya kami kan melaporkannya ke polisi, bukan ke bawaslu," katanya.
Sebelumnya, warga Karawang dan netizen dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5. Dalam video tersebut terekam perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dan perempuan boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah)," kata perempuann dalam video tersebut.
Polda Jawa Barat kemudian menangkap ketiga emak-emak itu pada Ahad (24/2) lalu. Penangkapan dilakukan sebagai langkah preventif karena apa yang dilakukan ibu-ibu itu berpotensi menimbulkan konflik dan meresahkan masyarakat.