Selasa 26 Feb 2019 14:44 WIB

Tiga Emak Ditangkap di Karawang, BPN Siapkan Bantuan Hukum

BPN hingga kemarin belum berhasil menemui tiga emak di Polres Karawang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandi - Habiburokhman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandi - Habiburokhman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana memberikan bantuan hukum kepada tiga ibu rumah tangga di Karawang, Jawa Barat, yang diduga melakukan kampanye hitam. Direktorat Advokasi BPN, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum, meski ketiganya bukan merupakan bagian tim sukses atau relawan pasangan calon nomor urut 02.

"Tetapi emak-emak ini pendukung Prabowo-Sandi, kami tetap akan memberikan bantuan hukum mengkoordinasikan pemberian bantuan hukum," ujar Habiburokhman di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Baca juga: Alasan Polisi Tangkap Tiga Emak Berkampanye tak Pilih Jokowi

Habiburokhman menjelaskan, pada Senin (25/2) malam, pihaknya telah berusaha menemui tiga ibu rumah tangga itu di kantor Polda Jawa Barat. Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil.

 

"Ada tim (BPN) yang di Bandung, dari Karawang dua (orang), berupaya menemui tiga orang tersebut, namun tidak berhasil. Sampai pagi, sekitar jam 4, 5 (pagi) tim akhirnya balik kanan ke Jakarta," ujar Habiburokhman.

Ketua DPP Partai Gerindra tersebut menjelaskan, pihaknya hanya berhasil bertemu perwakilan keluarga dari tiga emak tersebut. Didapatkan fakta, bahwa ketiganya belum menerima surat penangkapan dari Polda Jabar.

"Yang tadi malam kami mendapat dari pihak yang mengaku keluarga, bahwa itu belum mendapatkan surat penangkapan per tadi malam. Sehingga kita lihat hari ini perkembngannya bagaimana," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman pun memastikan, pihak BPN tidak pernah menginstruksikan relawan atau simpatisan mereka untuk melakukan kampanye hitam. BPN hanya fokus mempromosikan visi, misi, dan program Prabowo-Sandi.

"Kita ada SOP, tidak boleh menyampaikan sesuatu yang menjelekkan orang lain dan sebagainya," ujar Habiburokhman.

Meski begitu, ia pun kembali menegaskan, Direktorat Advokasi BPN siap menberikan bantuan hukum kepada ketiga perempuan tersebut. "Kan hari ini kita belum dapat kuasa, kalau keluarga atau yang bersangkutan meminta, kita akan mengkoordinasikan bantuan hukum," ujarnya.

Perlu diketahui, jajaran Polres Karawang menangkap tiga ibu rumah tangga yang melakukan kehebohan di dunia maya. Pasalnya, ketiga emak itu diduga telah melalukan kampanye hitam terhadap pasangan calon 01 dengan cara door-to-door.

Dalam video itu, dua orang ibu-ibu berbicara dalam bahasa Sunda mengimbau kepada seorang pria tua untuk tidak memilih pasangan Jokowi-Maruf. Sebab, jika Jokowi terpilih diisukan akan ada larangan azan di masjid-masjid, larangan penggunaan hijab bagi perempuan, serta akan ada pelegalan nikah sesama jenis.

Kasubag Humas Polres Karawang AKP Marjani membenarkan bila jajarannya telah menangkap tiga perempuan yang membuat heboh tersebut. Penangkapan itu sebagai langkah preventif kepolisian. Akan tetapi, saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Mereka kita amankan pada Ahad malam. Tapi, langsung diambil alih Polda Jabar," ujar Marjani.

Baca juga: Polisi Tetapkan Emak-Emak Kampanye Hitam Jadi Tersangka

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement