Selasa 26 Feb 2019 14:36 WIB

Polisi Malaysia Belum Temukan Pelaku Mutilasi WNI

PDRM meyakini dua warga asal Pakistan menjadi eksekutor

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Meli Rahmawati (33), warga Kampung Ciodeng Timur, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung tengah menunjukan foto suaminya, Ujang Nuryanto (37) yang diduga menjadi korban mutilasi di Malaysia, Senin (11/2).
Foto: M Fauzi Ridwan
Meli Rahmawati (33), warga Kampung Ciodeng Timur, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung tengah menunjukan foto suaminya, Ujang Nuryanto (37) yang diduga menjadi korban mutilasi di Malaysia, Senin (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi Diraja Malaysia (PDRM) belum menemukan aktor intelektual kasus pembunuhan dan mutilasi dua warga negara (Indonesia), Nuryanto dan Ai Munawaroh. Namun PDRM meyakini dua warga asal Pakistan, menjadi eksekutor dalam aksi kekejian terhadap pengusaha dan asisten asal Jawa Barat (Jabar) tersebut.

Juru Bicara di Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, komunikasi terakhir dengan PDRM, tim penyidik di Malaysia terus memburu aktor intelektual kasus tersebut. “Ada aktor intlektual dalam kasus tersebut yang sampai sekarang masih dalam pengejeran oleh PDRM,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (26/2).

Nuryanto dan Ai Munawaroh ditemukan tewas mengerikan setelah diduga dibunuh dan dimutilasi. Kedua korban tersebut, adalah pengusaha dan asisten asal Jabar. PDRM, pun belum mengembalikan dua jenazah tersebut ke Indonesia karena penyidikan masih membutuhkan proses DNA.

Terkait kasus tersebut, PDRM sempat menahan dua warga Pakistan berinisial A dan JIR. Akan tetapi, PDRM melepaskan keduanya. Namun kini, Dedi mengatakan, PDRM meyakini dua warga Pakistan tersebut sebagai eksekutor pembunuhan dan mutilasi. Keduanya kembali ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penahanan dan penetapan sebagai tersangka itu, tak terkait dengan pembunuhan dan mutilasi.

“Saya jelaskan ya, PDRM menetapkan status tersangka terhadap dua (warga Pakistan) itu, bukan terkait kasus pembunuhan. Tetapi kasus imigrasi,” terang Dedi.

Dedi menambahkan, meski PDRM meyakini dua warga Pakistan tersebut diyakini sebagai eksekutor, namun keduanya tak mengakui. PDRM, pun kata Dedi kesulitan membuktikan keterlibatan dua warga Pakistan tersebut, karena tak ada saksi lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement