Selasa 26 Feb 2019 14:10 WIB

Pemkab Semarang Validasi Data Warga Miskin

Validasi Data Warga Miskin dilakukan guna mendapatkan data yang lebih akurat

Rep: Bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
Pemukiman kumuh warga miskin
Foto: Pandega/Republika
Pemukiman kumuh warga miskin

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang segera melakukan verifikasi dan validasi data warga kurang mampu yang ada di wilayahnya. Hal ini dilakukan guna mendapatkan data yang lebih akurat terkait jumlah warga kurang mampu dari lapangan.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, telah terjadi perubahan Basis Data Terpadu (BDT) tahun 2015 yang selama ini menjadi acuan bagi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial Pemerintah.

“Saat ini proses sosialisasi verifikasi dan validasi sudah dilaksanakan hingga di tingkat desa/ kelurahan yang ada di daerah ini,” ungkap Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Semarang, Jarwanto, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (26/2).

Seluruh petugas TKSK yang tersebar di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang pun, jelasnya, telah dipersiapkan untuk mendukung kelancaran proses verifikasi dan validasi warga kurang mampu yang ada di daerah ini. Dalam sosialisasi proses verifikasi dan validasi di tingkat desa/ kelurahan, berbagai usulan maupun laporan kondisi warga kurang mampu pada tahap awal, akan diterima oleh petugas operator di tiap desa/ kelurahan.

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan validasi oleh masing-masing petugas TKSK, sebelum akhirnya diteruskan lagi ke Sistem Layanana dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial.

“Data hasil verifikasi tersebut, nantinya juga diteruskan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sebagai data validasi bagi keperluan program lebih lanjut,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Muhtarudin mengatakan proses verifikasi dan validasi sudah penting dilakukan guna pembaruan data warga kurang mampu di daerah ini. Sebab dari hasil temuan di lapangan maupun berdasarkan masukan dari perangkat desa/ kelurahan, ternyata BDT tahun 2015 yang sejauh ini diakui Kementerian Sosial sudah tidak valid lagi.

“Ada banyak masukan dari perangkat desa, warga miskin tidak termasuk dalam BDT kemiskinan. Namun ada yang mampu justru masuk dalam data tersebut hingga berhak atas program bantuan maupun jaminan sosial dari Pemerintah,” lanjutnya.

Hal ini jamak menjadi pemicu persoalan di lapangan, khususnya terkait dengan akurasi data penerima manfaat berbagai program sosial Pemerintah. Apalagi data tersebut menjadi dasar untuk menentukan sasaran berbagai program bantuan social. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai bahkan untuk data subsidi pelanggan listrik kurang mampu dan lainnya.

“Karenanya, proses verifikasi dan validasi harus terus dilakukan agar diperoleh data menjadi lebih akurat,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Muhtarudin, hasil verifikasi dan validasi data warga miskin di Kabupaten Semarang telah diperbaharui pada Bulan Mei dan November 2017 lalu. Dari jumlah 244.194 jiwa (berdasarkan pemutakhiran BDT 2015) menjadi 309.302 jiwa pada November 2017. “Sedangkan pada hasil verifikasi dan validasi pada Mei 2018, jumlah warga miskin di daerah ini turun menjadi 309.302 jiwa,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement