REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) siap bersaing bila memang revisi atas pasal 47 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI benar dilakukan. Revisi beleid tersebut akan memberi ruang lebih luas bagi perwira TNI untuk menduduki jabatan di sektor sipil.
Zudan menyebutkan, lebih baik jabatan yang memang sebelumnya diduduki ASN tetap dijabat oleh ASN. Alasannya, pengisian jabatan oleh ASN oleh perwira TNI akan berimbas pada kepastian jenjang karir ASN itu sendiri. Ia menyebutkan, yang dimaksud dengan kepastian karier ASN yakni kenaikan jabatan hingga eselon I.
"Kalau tiba-tiba di eselon II-III ada dari luar, ini tidak menjamin kepastian karir (ASN)," kata Zudan usai menghadiri Rakernas Kopri di Istana Negara, Selasa (26/2).
Terkait penambahan ruang jabatan sipil untuk TNI aktif, Zudan menilai posisi yang cocok diisi oleh TNI adalah jabatan yang memang memerlukan latar belakang kemiliteran. Misalnya, Deputi di Kemenko Polhukam yang mengurusi soal terorisme tentu sesuai bila diisi oleh TNI aktif.
"Kan memang ada ruang di 10 kementerian/lembaga yang bisa dipakai. Kalau sipil murni bisa, gunakan saja sipil murni. Kami sih terbuka, PNS siap bersaing di sana," kata Zudan.
Sebagai informasi, dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan, prajurit aktif dapat menempati 10 kementerian/lembaga. Kesepuluh kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Dewan Pertahanan Nasional, Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas), Badan Narkotika nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Mahkamah Agung.
Untuk mengantisipasi perluasan ruang bagi TNI aktif untuk ditempatkan di jabatan sipil, Kementerian Dalam Negeri akan membentuk talent pool atau kolam bakat tingkat nasional. Zudan menjelaskan, sistem data ini akan memudahkan pemerintah pusat dalam mengisi jabatan kosong, sekaligus menjaga kepastian jenjang karir seluruh ASN.
Zudan, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri, juga mengatakan bahwa pembentukan kolam bakat merupakan tindak lanjut dari amanat UU tentang ASN. Melalui kolam bakat ini, profil ASN dan penduduk Indonesia bisa disatukan sehingga pemerintah bisa dengan mudah mencari calon pejabat potensial, dilihat dari rekam jejak yang tercatat.
Zudan kemudian memberi contoh sistem kerja kolam bakat nasional ini. Misalnya, seorang Kepala Bappeda di Aceh Tengah meninggal dunia dan membuat kursi jabatannya kosong. Melalui talent pool ini, pemerintah pusat bisa menempatkan seorang Direktur di Bappenas yang memiliki wawasan nasional untuk mengisi kekosongan yang ada. Pejabat baru ini bisa menduduki posisi di daerah selama dua tahun sebelum akhirnya ditarik lagi ke pusat.