Selasa 26 Feb 2019 10:53 WIB

Polres Indramayu Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

olisi juga menangkap seorang petugas lapas yang terlibat dalam kasus tersebut.

Narkotika
Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan Lapas Kelas II B Indramayu. Polisi juga menangkap seorang petugas lapas yang terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun petugas lapas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkum dan HAM Lapas Indramayu itu berinisial CPT (52). Tersangka merupakan warga Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Selain CPT, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni, AM (43), warga Surabaya yang juga merupakan narapidana Lapas Indramayu, AR (46), warga Desa Tambi Kidul, Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dan S (42), yang merupakan istri dari AM, warga Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, menjelaskan, pengungkapkan kasus itu berawal dari adanya informasi tentang adanya petugas lapas, CPT, yang kerap keluar masuk sel dengan membawa sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap CPT di pinggir Jalan Soekarno Hatta Indramayu, Sabtu (23/2) pukul 13.00 WIB.

‘’Saat digeledah, di saku celananya terdapat lima paket sabu,’’ ujar Yoris, didampingi Waka Polres, Kompol Ricardo Condrat Yusuf dan Kasat Narkoba, AKP Deni Rusnandar, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/2).

Di hadapan polisi, CPT mengakui bahwa sabu tersebut milik AM, yang merupakan narapidana Lapas Indramayu. Tanpa membuang waktu, polisi kemudian mengamankan AM. Kepada polisi, AM juga mengakui sudah menyuruh CPT untuk mengambil sabu seminggu dua kali selama enam bulan terakhir dari AR. Mendapat keterangan itu, polisi lantas menangkap AR di rumahnya di Desa Tambi Kidul. Dari hasil penggeledehan terhadap AR, polisi menyita 42 paket sabu.

Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain, yakni S. Dari tangan S, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan yang memuat transaksi narkoba selama satu tahun terakhir.

‘’Nilai transaksi narkoba itu mencapai Rp 1,7 miliar,’’ terang Yoris.

Yoris mengatakan, keempat tersangka itu saat ini telah diamankan di Mapolres Indramayu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tentang Narkotika dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. N lilis sri handayani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement