Selasa 26 Feb 2019 02:37 WIB

Kendaraan Dinas Pemkot Sukabumi Dilarang Pakai BBM Subsidi

PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi juga diminta tidak gunakan BBM subsidi

Kendaraan dinas - ilustrasi
Kendaraan dinas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melarang kendaraan dinas baik mobil maupun motor berplat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Menurut dia, BBM subsidi tersebut disediakan pemerintah pusat untuk warga kurang mampu sehingga penyalurannya tepat sasaran.

"Kami sudah imbau kepada seluruh pegawai yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas agar saat mengisi BBM untuk menggunakan bahan bakar nonsubsidi," katanya di Sukabumi, Senin.

Baca Juga

Selain itu, pegawai negeri sipil (PNS) sudah seharusnya tidak lagi menggunakan BBM subsidi untuk kendaraannya. Langkah ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait BBM subsidi, agar warga bisa lebih cerdas dan memahami bahwa subsidi tersebut diperuntukan untuk warga kurang mampu atau miskin.

Maka dari itu, tidak hanya PNS saja masyarakat kalangan menengah ke atas harus menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan produk Pertamina nonsubsidi lainnya.

"Untuk sanksi bagi PNS yang menggunakan BBM subsidi memang belum ada tetapi harus malu karena BBM tersebut hanya untuk kalangan warga tidak mampu atau miskin," tambahnya.

Fahmi mengatakan edukasi penggunaan BBM nonsubsidi memang perlu dilakukan dan tidak hanya BBM saja tetapi bahan bakar gas (BBG) pun sama seperti  elpiji ukuran 3 kg, sudah jelas pada tabungnya tertera untuk warga miskin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement