Selasa 26 Feb 2019 00:01 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Pemalsu Dokumen Kredit

Pemalsu dokumen tersebut sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Leonard Sinambela menunjukkan barang bukti pembuatan dokumen palsu.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Leonard Sinambela menunjukkan barang bukti pembuatan dokumen palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamabkan dua orang tersangka pemalsuan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat tanah, NPWP, dan beberapa dokumen penting lainnya. Dua tersangka yang berhasil ditangkap antara Heri (54 tahun) dan Priyo Hendratno (44) yang merupakan warga Nganjuk Jawa Timur.

"Tersangka ini sering beraksi memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit melalui bank perkereditan rakyat yang ada di Kediri dan Nganjuk," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/2).

Leonard mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya selama tiga tahun. Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, pelaku membuat dokumen palsu sebagai kelengkapan untuk pengajuan kredit. Leonard mengatakan, dengan bekal alat scan dan laptop, pelaku memalsukan dokumen tersebut.

Selama tiga tahun itu, lanjut Leonard, ribuan dokumen palsu sudah dipalsukan pelaku untuk pengajuan kredit di bank perkreditan rakyat. "Selama itu pelaku ini mendapatkan bayaran sebesar lima persen dari hasil pinjaman," ujar Leonard.

Mantan kasat reskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan, selama ini pelaku sanggup menyelesaikan dokumen yang akan disiapkan untuk pengajuan kredit selama seminggu. "Selama ini pelaku berhasil melakukan aksinya dengan membantu orang tersebut untuk pengajuan kredit," kata Leonard.

Leonard mengungkapkan, selama tiga tahun menjalankan aksinya ini, pelaku sudah berhasil mengajukan kredit sebesar Rp 200 juta. Kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing. Heri berperan sebagai makelar. Sementara Priyo sebagai pembuat dokumen palsu itu.

Aksi pelaku ini dijerat dengan pasal 263 KUHP jo pasal 94, 96, 96 A UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. "Kedua tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara," kata Leonard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement