Senin 25 Feb 2019 17:11 WIB

Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Uu Diperiksa Bawaslu

Uu hari ini memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tasikmalaya.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Andri Saubani
Uu Ruzhanul Ulum. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat ditemui usai memenuhi  panggilan Bawaslu.
Foto: Republika/Eric Iskandarsjah Z
Uu Ruzhanul Ulum. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat ditemui usai memenuhi panggilan Bawaslu.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum hari ini memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tasikmalaya terkait kehadirannya dalam deklarasi untuk capres cawapres nomor urut 01 di Pondok Pesantren Sulalatul Huda, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Kegiatan itu dinilai telah melanggar peraturan kampanye.

"Saya dimintai pertanyaan dengan kapasitas sebagai hadirin dalam kegiatan itu. Seluruh pertanyaan yang disampaikan pun terkait kegiatan tersebut," kata Uu, Senin (25/2).

Pemeriksaan terhadap Uu berlangsung secara tertutup selama sekitar setengah jam. Dalam kegiatan di pesantren pada awal Februari lalu, Uu hadir sebagai Panglima Santri Jawa Barat. Saat itu, ia sempat menyampaikan bahwa deklarasi itu merupakan ikhtiar bagi ulama dan santri dalam memperjuangkan harapan untuk dapat memenangkan Jokowi-Ma’aruf.

Ketua Bawaslu Kota Tasik, Ijang Jamaludin mengamini bahwa pemeriksaan ini terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilpres di pesantren. "Tindakan ini berawal dari adanya laporan dari tim kampanye capres cawapres nomor urut 02 terkait adanya dugaan laporan kampanye saat deklarasi di sebuah pesantren,” kata Ijang.

Selanjutnya, tambah Ijang, Bawaslu juga akan memintai keterangan tim ahli apakah kasus ini masuk unsur pelanggaran kampanye atau tidak. Selama ini, Bawaslu masih terus mengumpulkan keterangan sampai akhirnya Bawaslu bisa menyimpulkan laporan tersebut masuk unsur pelanggaran Pemilu atau tidak.

"Selain mendapat laporan, kita juga sudah memiliki barang bukti berupa rekaman video saat acaradi Pondok Pesantren Sulalatul Huda," ungkapnya.

Menurutnya, pemeriksaan ini diduga terkait pelanggaran UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf H juncto Pasal 521 tentang Pelanggaran Kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas negara. Ia pun menekankan, saat ini Bawaslu masih melakukan tahapan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, saksi dan saksi ahli. Ia mengatakan, jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran peraturan kampanye maka akan diganjar dengan hukuman kurungan hingga dua tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement