REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, sebanyak 10 dari 34 kapal tangkap yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, diduga ilegal. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh KKP dan Kementerian Perhubungan, 10 kapal tersebut sama sekali tidak terdata.
“Sementara kita memanggil para pemiliknya untuk mengklarifikasi hal tersebut. Termasuk, memanggil para pemilik kapal lain yang berada di Muara Baru,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zulficar Mochtar kepada Republika.co.id, Senin (25/2).
Menurut Zulficar, jika para pemilik kapal terbukti melanggar aturan, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana. Ia menerangkan, rujukan sanksi dapat mengacu pada Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 35 Juncto 95.
Pasal 35 mengamanatkan, bagi setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri. Sementara, juncto Pasal 95 Undang-Undang Perikanan menyatakan, bagi setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan menteri dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sejumlah kapal ikan milik nelayan terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (23/2).
Zulficar menambahkan, pemanggilan para pemilik kapal, selain untuk mengklarifikasi juga untuk menjelaskan kembali aturan pemerintah tersebut. Tidak ada toleransi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Seperti misalnya, larangan pengelasan kapal di lokasi yang terlarang.
Adapun kondisi terkini di lapangan, Zulficar mengatakan seluruh api yang menyebar sudah padam. Dari 34 kapal yang terbakar, sebanyak 27 bangkai kapal berada di kolam labuh sedangkan 7 kapal lainnya terbawa arus hingga ke luar kolam labuh.
Ia menyatakan, KKP segera menata kembali operasional pelabuhan agar kegiatan kembali normal. Dikarenakan seluruh kapal terbakar merupakan kapal besar yang dimiliki perusahaan, maka KKP tidak akan melakukan penggantian.
“Kapal-kapal yang ada di Pelabuhan Nizam Zachman itu bukan milik nelayan. Jadi, idealnya perusahaan mengasuransikan asetnya. KKP tidak mengganti kapal yang terbakar,” ujarnya.
Ke depan, kata Zulficar, KKP akan menata dan mengawasi pelabuhan lebih ketat demi menghindari kebakaran kembali terulang. Tentunya, lewat koordinasi dengan seluruh pihak secara intensif. Di sisi lain, KKP segera melakukan kembali sosialisasi aturan zonasi serta standar operasional prosedur di pelabuhan kepada seluruh pemilik kapal tangkap.