Ahad 24 Feb 2019 18:07 WIB

Lagi, Ada Penumpang Pesawat Mengaku Bawa Bom

Penumpang Wings Air berinisial FB itu akhirnya gagal terbang.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Wings Air, ilustrasi
Foto: Republika
Wings Air, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wings Air member of Lion Air meminta calon penumpang agar tidak memberikan informasi palsu apalagi berkaitan dengan bom. Seorang calon penumpang laki-laki, memberikan informasi palsu mengaku membawa bom akibatnya ia gagal terbang.

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan peristiwa bermula pada saat petugas layanan check-in mengajukan pertanyaan apakah terdapat barang bawaan berharga dalam bagasi kepada calon penumpang laki-laki berinisial FB. Laki-laki berusia 48 tahun tersebut mengaku membawa bom.

"Terkait penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisal yang tidak diberangkatkan pada penerbangan IW-1334, dikarenakan menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa,” kata Danang dalam siaran pers pada Ahad (24/2).

 

Untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, terangnya, petugas layanan darat, petugas keamanan, beserta pihak terkait berkoordinasi untuk menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom. Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti sambungnya, tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan di dalam barang bawaan FB.

“Wings Air telah menyerahkan FB ke pihak avsec Bandar Udara Maleo dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Danang.

Baca juga, Pelaku Candaan Bom Pesawat Jadi Tersangka dan Ditahan.

Wings Air pun kemudian memastikan pesawat dinyatakan aman dan dapat diterbangkan kembali. Penerbangan IW-1334 yang mengangkut 48 penumpang serta empat kru menggunakan pesawat ATR 72-600, lepas landas dari Morowali pukul 11.55 WITA dan kini pesawat telah mendarat di Palu pukul 12.55 WITA.

Wings Air menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu atau bercanda mengaku membawa bom di bandar udara dan di pesawat.

Karena mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement