Ahad 24 Feb 2019 17:27 WIB

KPU Perlu Buat TPS Khusus Pemilih Tambahan

Ini agar para pemilih tambahan tidak tersebar sehingga memudahkan KPU.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai KPU perlu membuat tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi para daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Hal itu agar para pemilih tambahan tidak tersebar sehingga memudahkan KPU melakukan pengaturan.

"Menurut saya bahkan baiknya di daerah-daerah yang memang jumlahnya sangat besar di lokasi yang terkonsentrasi seperti di lingkungan universitas, lebih baik dibuat saja TPS berdasarkan DPTb ini," kata Hadar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (24/2).

Sejumlah tempat yang menurutnya paling dimungkinkan untuk dibuat TPS khusus DPTb, selain sekitar kampus, yaitu rumah sakit, dan rumah tahanan. Sehingga, para pemilih tetap yang telah mengurus sebagai pemilih pindah tetap bisa menggunakan hak suaranya.

"Jadi dia dibikin berdasarkan DPTb, jadi mereka nggak harus terpisah-terpisah kalau memang di dekat kampus ya dibikin saja TPS berdasarkan DPTb nya. Akan lebih mudah lagi pengaturannya," katanya.

Hadar juga mengomentari wacana KPU untuk memindahkan surat suara dari asal ke tempat lokasi baru di mana pemilih tersebut akan mencoblos sebagai solusi untuk menfasilitasi DPTb. Hadar menilai cara tersebut justru berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi. 

"Akan menjadi permasalahan, pencatatan-pencatatan itu menjadi susah, kacau, tidak akurat. Itu akan berpotensi masalah sengketa dan lain-lain, jadi lebih baik kita sediakan sejak awal," ujarnya.

Karena itu, ia mengatakan, angka DPTb yang ada saat ini harus dijadikan dasar untuk diketahui di mana-mana saja surat suara tersebut akan diadakan. Dengan demikian, jika ada gugatan uji materi, Mahkamah Konstitusi memiliki dasar bahwa penyediaan surat suara adalah bukan hanya DPT saja  tetapi juga ditambah DPTb. 

"Jika dilakukan JR (judicial review), nanti MK bisa mengartikan di daerah tertentu maka penghitungan surat suara itu tidak hanya berdasarkan DPT tapi juga DPTb dalam rangka memastikan para pemilih pindah ini akan tersedia surat suaranya. Jadi tidak ada situasi di mana pindah-pindah surat suara di mana dicari yang kelebihan," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement